Salin Artikel

Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan dan Upaya "Menendang" Polisi "Nakal" Pencoreng Wajah Polri

Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari, di Mapolda Sumut.

Kasus Achiruddin berawal dari pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, pada 22 Desember 2022.

Dalam video yang beredar, tampak Achiruddin diam saja saat anaknya menganiaya Ken secara brutal di rumah Achiruddin di Medan, Sumatera Utara.

Bahkan, Achiruddin terlihat melarang seorang pemuda untuk melerai penganiayaan itu.

Belakangan diketahui penganiayaan terjadi karena masalah wanita.

Achiruddin membiarkan penganiayaan tersebut karena ingin masalah itu segera selesai.

Polda Sumut kemudian memproses laporan dari korban hingga akhirnya anak Aditya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Sementara, Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumut. Dia juga ditahan di tempat khusus.

Dugaan pencucian uang

Sorotan terhadap Achiruddin semakin tajam setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik Achiruddin, istri, dan anaknya.

PPATK menyebut mutasi rekening Achiruddin dan keluarganya bernilai miliaran rupiah.

Nilai mutasi rekening itu dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai perwira menengah di lingkungan Korps Bhayangkara.

Keganjilan juga terlihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Achiruddin yang dilaporkan pada 24 Oktober 2011 dengan 24 Maret 2021 sama, yakni Rp 467.548.644.

Sementara, motor Harley-Davidson yang sering dipamerkan Achiruddin di media sosialnya tidak tercatat di LHKPN.

Belakangan diketahui bahwa Harley tersebut bodong atau nomor polisinya tidak terdaftar di situs samsat.

Jadi pengawas gudang solar ilegal

Achiruddin ternyata juga menjadi pengawas gudang solar ilegal yang dimilik PT Almira.

Gudang yang berjarak empat rumah dari kediaman Achiruddin ini menyimpan 1,6 ton solar.

Achiruddin sudah menjadi pengawas gudang sejak 2018 dengan upah Rp Rp 7,5 juta per bulan.

Pemecatan dan tersangka

Pada 2 Mei 2023, Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri. Hasilnya, Achiruddin dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan dipecat dari anggota Polri.

Terkait keputusan ini, Achiruddin mengajukan banding.

Di hari yang sama, Achiruddin juga diumumkan jadi tersangka keterlibatan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Achiruddin dijerat Pasal 304, 55, dan 56 KUHP, karena keberadaannya pada saat kejadian, baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat kejadian.

Ketegasan Polri

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pemecatan terhadap Achiruddin merupakan sikap tegas dari Polri bagi anggota yang "nakal" dan mencoreng wajah Korps Bhayangkara.

"Pimpinan Polri, yakni Kapolri dan saya Kapolda, tidak pernah bermain-main untuk tidak memproses setiap hal-hal menyangkut penyimpangan yang dilakukan oleh anggota," katanya.

Panca menilai, Achiruddin seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan.

Ketegasan Polri dalam menindak para anggota yang melanggar juga disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri memastikan akan memecat anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Tentunya kami sudah berkomitmen, kami sudah sepakat terhadap pelanggaran seperti itu, khususnya asusila, narkoba, melakukan kejahatan yang mengakibatkan korban jiwa atau benda, apalagi hal tersebut tidak layak dilakukan polisi sebagai penegak hukum,” kata Sigit di acara rilis akhir tahun 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/12/2021).

“Maka rekomendasinya saya pastikan untuk dipecat atau diberhentikan,” kata Listyo menambahkan.

https://medan.kompas.com/read/2023/05/03/133538278/pemecatan-akbp-achiruddin-hasibuan-dan-upaya-menendang-polisi-nakal-pencoreng

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com