Salin Artikel

Pembunuh Bidan dan Anaknya di Simalungun Ditangkap, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Pelaku ditangkap di Medan Johor pada Kamis (27/4/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pelaku tinggal satu komplek dengan korban yang jaraknya hanya empat rumah.

Ronald mengatakan, awalnya Safrin hendak merampok rumah korban karena terlilit utang.

Dia sebelumnya merental satu unit mobil lalu menggadaikannya senilai Rp 30 juta. Kemudian jatuh tempo pembayaran gadai pada 15 April 2023.

Safrin kemudian mencari cara untuk menebus mobil rental tersebut.

Pada Jumat (14/4/2023), Safrin kemudian merencanakan merampok rumah korban.

Safrin kemudian masuk ke rumah yang tak dikunci. Namun, korban berteriak karena mengetahui aksi pelaku.

Safrin kemudian membunuh Lenni dengan pisau yang dia bawa. Lenni mengalami luka tusukan di bagian leher dan dada.

Pelaku juga menghabisi nyawa anak korban yang terbangun karena teriakan ibunya. Pelaku menusuk korban di leher dan perut.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku keluar menuju kamar mandi untuk membersihkan darah dan pisau lalu diletakkan di atas bak kamar mandi.

Pelaku kemudian mengumpulkan dua mayat korban di kamar dan melarikan diri melalui pintu depan rumah korban lalu menuju rumahnya.

"Kemudian kenapa anaknya juga menjadi korban, dari pengakuan pelaku, korban pertama teriak, kemudian anaknya terbangun di kamar belakang langsung mendatangi pelaku, 'Kenapa kau sakiti Ibuku? Langsung dilakukan tindakan kekerasan pada yang bersangkutan. Setelah korban meninggal, dikumpulkan di dalam kamar," kata Ronald kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Brimob Subden II B Pematang Siantar, Sumut, Selasa (2/5/2023).

Usai menghabisi nyawa kedua korban, Safrin membawa kabur ponsel korban.

"Ternyata dipastikan bahwa yang hilang itu hanya handphone. Perhiasan milik korban masih ditemukan utuh dan lengkap di kamar korban,” kata Ronald.

"Kita tangkap sembilan hari kemudian, sekitar tanggal 27 April 2023 karena pelaku saat itu berpindah-pindah bahkan sampai sempat ke Aceh, tapi kita tangkap di Medan," katanya.

 

Atas perbuatannya, Safrin terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

Ronald mengatakan, pasal yang dikenakan ini didasari adanya bukti sebelum melakukan aksinya, Safrin membeli pisau yang ditemukan di TKP.

Sebelumnya diberitakan, jasad seorang bidan puskesmas bernama Lenni Herawati Hutapea (42) dan putranya AFLG (12), ditemukan rumah korban di Kompleks Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Selasa (18/4/2023).

Kondisi jasad dalam keadaan membengkak. Selain itu ditemukan bercak darah dan tanda tanda kekerasan. 

https://medan.kompas.com/read/2023/05/03/215352678/pembunuh-bidan-dan-anaknya-di-simalungun-ditangkap-pelaku-ternyata-tetangga

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com