Pelaku ditangkap di Medan Johor pada Kamis (27/4/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, pelaku tinggal satu komplek dengan korban yang jaraknya hanya empat rumah.
Ronald mengatakan, awalnya Safrin hendak merampok rumah korban karena terlilit utang.
Dia sebelumnya merental satu unit mobil lalu menggadaikannya senilai Rp 30 juta. Kemudian jatuh tempo pembayaran gadai pada 15 April 2023.
Safrin kemudian mencari cara untuk menebus mobil rental tersebut.
Pada Jumat (14/4/2023), Safrin kemudian merencanakan merampok rumah korban.
Safrin kemudian masuk ke rumah yang tak dikunci. Namun, korban berteriak karena mengetahui aksi pelaku.
Safrin kemudian membunuh Lenni dengan pisau yang dia bawa. Lenni mengalami luka tusukan di bagian leher dan dada.
Pelaku juga menghabisi nyawa anak korban yang terbangun karena teriakan ibunya. Pelaku menusuk korban di leher dan perut.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku keluar menuju kamar mandi untuk membersihkan darah dan pisau lalu diletakkan di atas bak kamar mandi.
Pelaku kemudian mengumpulkan dua mayat korban di kamar dan melarikan diri melalui pintu depan rumah korban lalu menuju rumahnya.
"Kemudian kenapa anaknya juga menjadi korban, dari pengakuan pelaku, korban pertama teriak, kemudian anaknya terbangun di kamar belakang langsung mendatangi pelaku, 'Kenapa kau sakiti Ibuku? Langsung dilakukan tindakan kekerasan pada yang bersangkutan. Setelah korban meninggal, dikumpulkan di dalam kamar," kata Ronald kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Brimob Subden II B Pematang Siantar, Sumut, Selasa (2/5/2023).
Usai menghabisi nyawa kedua korban, Safrin membawa kabur ponsel korban.
"Ternyata dipastikan bahwa yang hilang itu hanya handphone. Perhiasan milik korban masih ditemukan utuh dan lengkap di kamar korban,” kata Ronald.
"Kita tangkap sembilan hari kemudian, sekitar tanggal 27 April 2023 karena pelaku saat itu berpindah-pindah bahkan sampai sempat ke Aceh, tapi kita tangkap di Medan," katanya.
Atas perbuatannya, Safrin terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ronald mengatakan, pasal yang dikenakan ini didasari adanya bukti sebelum melakukan aksinya, Safrin membeli pisau yang ditemukan di TKP.
Sebelumnya diberitakan, jasad seorang bidan puskesmas bernama Lenni Herawati Hutapea (42) dan putranya AFLG (12), ditemukan rumah korban di Kompleks Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Selasa (18/4/2023).
Kondisi jasad dalam keadaan membengkak. Selain itu ditemukan bercak darah dan tanda tanda kekerasan.
https://medan.kompas.com/read/2023/05/03/215352678/pembunuh-bidan-dan-anaknya-di-simalungun-ditangkap-pelaku-ternyata-tetangga