Enam perusahaan itu diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa Asiah.
Salah satu perusahaan yang dilaporkan adalah PT Angkasa Pura Aviasi yang merupakan pengelola Bandara Kualanamu.
Terkait laporan itu, Head of Corporate Communication PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur enggan menanggapinya.
"Kami tidak bisa memberikan tanggapan apa pun secara lisan karena di pihak manajemen fokus pada proses penyelidikan ke polisan biar enggak simpang siur," ujar Dedi saat dihubungi, Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
"Kita belum menunjuk kuasa hukum atau apa, enggak ada karena kami berusaha sekarang apa yang mesti kami lakukan. Kita sedang konsentrasi kepada pihak kepolisian, mendukung kepolisian dalam penyelidikan. Jadi kami tidak memberi statement apa pun (soal kasus ini), karena sedang diselidiki kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Asiah, Putri Maya Rumanti mengatakan, laporan kliennya telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim.
Enam perusahaan itu diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Enam perusahaan yang kami laporkan yang pertama adalah PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airpots Consorsium, dan Aeroports de Paris,” tutur Putri di Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).
Tewasnya Asiah berawal saat wanita berusia 43 tahun ini mengantarkan keponakannya ke Bandara Kualanamu, Senin (24/4/2023) malam.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban naik lift sendirian ke lantai 2. Sampai di lift tujuan, pintu di depannya tak terbuka.
Asiah mengira pintu lift rusak dan sempat menelepon keponakannya.
Asiah berusaha membuka pintu lift menggunakan tangan kirinya. Saat pintu terbuka, Asiah langsung terjatuh dari lift.
Jasad korban ditemukan Kamis (27/4/2023) sore, diawali terciumnya aroma busuk di dalam lift.
https://medan.kompas.com/read/2023/05/03/225828378/dilaporkan-keluarga-wanita-yang-jatuh-dari-lift-pengelola-kualanamu-kami-tak