Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 669 Juta, Kadis Ketahanan Pangan Labura Sumut Ditahan

Dia diduga korupsi senilai Rp 669.079.798, saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Labura tahun 2021.

Kasi Intel Kajari Labuhan Batu, Firman H Simorangkir mengatakan kasus yang menjerat Mujiono berterkaitan dengan pengadaan perabot (mebel) dan rehabilitasi ruang kelas tingkat SD tahun 2021.

Proyek ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Labura tahun 2021.

"Dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.495.421.170. Namun berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Laporan Akuntan Independen yang tertuang di dalam surat Nomor: 00024/2.1349/AL/0287-1/1/IV/2023 tanggal 12 April 2023, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 669.079.798," ujar Firman dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).

Dalam kasus ini kata Firman, Mujiono berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain Mujiono, kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Direktur CV Tri Jaya Sakti, Agus Wira selaku pelaksana pekerjaan dan juga pemilik CV Saudara Panetama, Syahrizal Budiawan, selaku sub kontraktor.

Kini kata Firman ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Rantau Prapat selama 20 puluh hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," tutup Firman.

https://medan.kompas.com/read/2023/05/05/154914378/diduga-korupsi-rp-669-juta-kadis-ketahanan-pangan-labura-sumut-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke