Salin Artikel

Korupsi Dana BOS Rp 954 Juta, Eks Kepsek SMK di Sumut Divonis 6 Tahun Penjara

Dia terbukti korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 954 juta pada tahun 2017.

Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan membenarkan vonis tersebut.

"Benar, terdakwa dipidana 6 tahun penjara denda Rp 300 juta, subsidair 6 bulan kurungan," ujar Immanuel kepada Kompas.com, melalui telepon seluler, Selasa (9/5/2023).

Kata Immanuel berdasarkan amar putusan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan, hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Zulfikar.

"Pidana tambahannya yakni uang pengganti sebesar Rp 954.287.977. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Immanuel.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa di penjara selama 7,5 tahun, denda Rp 300 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar pengganti kerugian sebesar Rp 969.287.977, subsidair 3 tahun 6 bulan.

Atas putusan ini, hakim memberikan kesempatan terdakwa maupun jaksa untuk mengajukan banding selama sepekan.

Dari informasi yang dihimpun, Zulfikar terlibat korupsi dana Bos pada 2017.

Lalu kasusnya terungkap, ia pun ditetapkan menjadi tersangka korupsi pada 2019 oleh Kejaksaan Negeri Asahan. Namun pasca penetapan itu, Zulfikar kabur.

Setelah empat tahun buron Zulfikar akhirnya ditangkap di persembunyiannya di Jalan Besar Medan-Banda Aceh, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

https://medan.kompas.com/read/2023/05/09/130407878/korupsi-dana-bos-rp-954-juta-eks-kepsek-smk-di-sumut-divonis-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke