Salin Artikel

KPPU soal Proyek Lampu Pocong Rp 25 Miliar di Medan: Ada Kejanggalan

Ridho menilai ada beberapa indikator gagalnya proyek itu, mulai dari proses pemenangan tender hingga lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait.

Kata Ridho, khusus dugaan persekongkolan pemenangan tender, dapat dicermati dari ketidaksesuaian pemenang tender dan kapabilitasnya.

"Pemenang tender tidak memiliki pengalaman atau kapabilitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek yang diberikan. Kedua, adanya pelanggaran prosedur dalam tender di mana Pokja mengabaikan proses evaluasi yang objektif, sehingga menghasilkan pemenang yang tidak qualified," ujar Ridho dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).

Ridho menjelaskan dalam proyek itu melibatkan enam perusahaan dalam pengerjaan di delapan ruas jalan.

Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan sepanjang pemecahan paket tidak bertujuan untuk menghindari tender dengan penunjukkan langsung.

Namun Ridho, menemukan adanya kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender.

Kata dia, berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Medan, pada masing-masing paket pekerjaan, ternyata hanya ada satu perusahaan yang memasukan dokumen penawaran.

"Secara detail kami belum mengetahui mengapa hanya ada satu penawaran dari masing-masing paket. Bahkan pemenang pada satu paket, dia tidak memasukan penawaran pada paket yang lain. Atau dapat dikatakan tidak terjadi persaingan dalam tender tersebut dan seolah-olah tender telah dikondisikan," tandas Ridho.

Berikut rincian nama kontraktor proyek lampu "pocong" dan nilai kontraknya dikutip dari LPSE Kota Medan:

1. Penataan Lansekap di Jalan Soeprapto

Nama Perusahaan: CV Asram

Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan

Nilai Kontrak: Rp. 804.529.648,00

2. Penataan Lansekap di Jalan Ir H Juanda

Nama Perusahaan: CV Asram

Alamat: Jalan Baru, Gang Madrasah No.2, Kota Medan

Nilai Kontrak: Rp 3.205.392.252

3. Penataan Lansekap di Jalan Brigjen Katamso

Nama Perusahaan: CV Sentra Niaga Mandiri

Alamat: Jalan Bunga Ncole XXII No 100, Kota Medan

Nilai Kontrak: Rp 3.133.946.168.

4. Penataan Lansekap di Jalan Sudirman

Nama Perusahaan: CV Sinar Sukses Sempurna

Alamat: Jalan Setia Budi, Gang Bunga Ncole Lantai II No 1, Simpang Selayang, Kota Medan.

Nilai Kontrak: Rp 3.764.651.485

5. Penataan Lansekap di Jalan Putri Hijau

Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan

Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan

Nilai Kontrak: Rp 3.534.158.035.

6. Penataan Lansekap di Jalan Imam Bonjol

Nama Perusahaan: PT Triva Mangun Mandiri

Alamat: Jalan Harva No. 3 Dusun IIA Slambo, Kabupaten Deli Serdang

Nilai Kontrak: Rp 4.079.223.783

7. Penataan Lansekap di Jalan Gatot Subroto

Nama Perusahaan: CV Eka Difa Putera

Alamat: Jalan Nilam 19 No. 41 Perumahan Simalingkar, Kota Medan

Nilai Kontrak: Rp 3.989.432.559

8. Penataan Lansekap di Jalan Diponogoro

Nama Perusahaan: Biro Teknik Bangunan

Alamat: Jalan Garuda No. 48A, Kota Medan.

Nilai Kontrak: Rp 3.546.608.307.

Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut pengerjaan proyek lampu mirip pocong senilai Rp 25,7 miliar di Kota Medan, Sumatera Utara, merupakan proyek gagal.

Bobby menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, spek yang digunakan tidak sesuai. Dia lantas meminta kembali uang senilai Rp 21 miliar yang sudah digunakan para kontraktor untuk mengerjakan proyek itu.

Kata Bobby, ada beberapa indikator yang membuat proyek ini gagal, mulai dari mulai dari spek bahan hingga sistem pengerjaan yang tidak sesuai prosedur.

https://medan.kompas.com/read/2023/05/11/183706878/kppu-soal-proyek-lampu-pocong-rp-25-miliar-di-medan-ada-kejanggalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke