Salin Artikel

Sederet Malaadministrasi yang Dilakukan Pengelola Kualanamu Terkait Tewasnya Asiah Jatuh dari Lift

Pertama, malaadministrasi pengabaian kewajiban hukum oleh PT Angkasa Pura Aviasi karena tidak memberikan jaminan dan keselamatan.

Salah satunya tidak memiliki operator dan teknisi K3 pada fasilitas bandara khususnya lift.

Kemudian, tidak melakukan uji kelaikan K3 berkala pada lift sejak peralihan kewenangan Bandara Kualanamu dari PT Angkasa Pura II.

"Lalu tidak menyediakan standar pelayanan fasilitas bandara dengan adanya petunjuk pengguna elavator dan petunjuk informasi jika elavator dalam keadaan darurat," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar di Medan, Jumat (12/5/2023), dikutip dari Antara.

Poin berikutnya, Ombudsman menilai pintu lift terbuka di lantai tiga yang bukan merupakan akses keluar.

Selain itu, terdapat ruang kosong antara lain lift dengan lantai gedung selebar 50 sentimeter.

Ombudsman juga menemukan fungsi tombol darurat dan calling operator pada lift tidak berfungsi dengan baik.

"Kami juga melihat tidak adanya petugas bandara khusus mengontrol elavator dan khususnya pusat CCTV yang berbeda gedung dan bandara. Ditambah tidak tersedianya sarana informasi publik penyelenggaran bandara seperti website, pengaduan, dan kurangnya kompetensi petugas layanan," ujarnya.

Kedua, malaadministrasi penyimpangan prosedur. Ombudsman menilai Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak menerbitkan standar operasional pengelolaan pengaduan di bandara.

Kepala otoritas bandar udara wilayah II disebut tidak melaksanakan uji kelaikan setiap tahunnya pada elevator Bandara Kualanamu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 6 Tahun 2017, sebelum peralihan kewenangan dari Otoritas Bandar Udara wilayah II kepada PT APA selaku penyelenggara atau operator.

Ditambah, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah II melakukan penyimpangan prosedur dalam melakukan pengawasan fasilitas bandara untuk mendorong pihak penyelenggara bandara melakukan uji kelayakan setiap tahunnya sesuai peraturan menteri.

Terakhir, kata Abyadi, malaadministrasi dalam bentuk tidak kompeten.

Ia mengatakan, Direktur PT Angkasa Pura Aviasi tidak berkompeten dalam menata pegawai dalam menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas bandara.

Hal ini terlihat adanya kekosongan jabatan senior manager operasional dan service selama lima bulan dan senior manager of technic & engineering selama satu bulan.

Sebelumnya diberitakan, mayat Asiah Sinta Dewi ditemukan pada Kamis (27/4/2023) pukul 16.00, berawal dari terciumnya aroma busuk di sekitar lift Bandara Kualanamu.

Dari pemeriksaan kamera CCTV, korban ternyata jatuh dari lift usai mengantarkan saudaranya berangkat ke luar negeri melalui Bandara Kualanamu, Senin (24/4/2023).

https://medan.kompas.com/read/2023/05/13/132707678/sederet-malaadministrasi-yang-dilakukan-pengelola-kualanamu-terkait-tewasnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke