Salin Artikel

Jaksa di Batubara Diduga Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba, Kini Dinonaktifkan Sementara

KOMPAS.com - Video oknum jaksa berinisial EKT di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, diduga sedang memeras keluarga tersangka penyalahgunaan narkoba beredar dan viral di media sosial.

Jaksa tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada ibu dari tersangka kasus narkoba itu.

Dalam video yang beredar, terdengar ibu dari tersangka kasus narkoba mengaku tidak memiliki uang lagi untuk membayar jaksa tersebut.

"Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang, saya kasih tambahan Rp 5 juta," kata perempuan yang diduga ibu tersangka kasus narkoba di dalam video tersebut, sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Minggu (14/5/2023).

Dalam video tersebut juga terdengar bahwa perempuan tersebut telah mencicil pembayaran dana yang diminta oleh oknum jaksa tersebut.

"Saya kasih lunas ini adanya Rp 5 juta, saya kirim. Pertama, sama ibu Rp 20 juta kan, tambah Rp 5 juta lagi, tambah Rp 5 juta lagi, jadi Rp 30 juta," lanjut perempuan tersebut.

Saat perempuan itu menyerahkan sejumlah uang dalam pecahan Rp 100.000, jaksa EKT tampak hanya mengangguk.

Dinonaktifkan sementara

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto mengatakan, jaksa EKT yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba kini telah diperiksa oleh bidang pengawasan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menyampaikan, EKT saat ini telah diamankan oleh pihak Kejati Sumut dan dinonaktifkan sementara.

"Dari hasil pemeriksaan, Jumat (12/5/2023), Jaksa EKT telah diserahkan ke Bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Idianto, dikutip dari TribunMedan.com, Senin (15/5/2023).

"Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum Jaksa EKT," imbuhnya.

Idianto menjelaskan, atas dasar surat itu, Kejati Sumut akan melakukan pemeriksaan terhadap EKT, pihak pelapor, dan pihak terkait lainnya, pada hari ini, Senin (15/5/2023).

"Apabila dalam pemerikasaan terbukti (bersalah), oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut, pemeriksaan fungsional oleh Bagian Pengawasan," jelasnya.

Dia melanjutkan, pihaknya pun tak segan untuk menindak EKT secara tegas bila terbukti bersalah dalam pemeriksaan.

"Dalam setiap kesempatan, kita selalu ingatkan seluruh jajaran agar bekerja dengan profesional, berintegritas dan menjaga nama baik institusi, baik dalam kunjungan kerja, pengarahan Jaksa Agung, dan pengarahan secara zoom. Apabila ada jaksa yang terbukti melakukan kesalahan maka akan ditindak tegas," tegasnya.

Idianto pun meminta kepada Jaksa Agung RI untuk selalu memantau jajarannya agar tidak main-main terhadap penanganan perkara.

"Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi jaksa yang menyelewengkan jabatan jaksanya," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo | Editor: Robertus Belarminus), TribunMedan.com

https://medan.kompas.com/read/2023/05/15/044500678/jaksa-di-batubara-diduga-peras-keluarga-tersangka-kasus-narkoba-kini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke