Salin Artikel

Jaksa Peras Keluarga Tersangka Rp 80 Juta, Kejati Sumut Periksa 3 Saksi

KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa 3 saksi terkait kasus jaksa EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba berinisial MRR (25) senilai Rp 80 juta, Selasa (16/5/2023). 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, ketiga saksi yang diperiksa itu adalah MRR, orangtua MRR berinisial S, dan kuasa hukum keluarga Tomy Faisal Pane. 

Pemeriksaan para saksi itu dilakukan sejak pukul 10.30 Wib hingga 17.00 Wib.

"Tim Pengawasan Kejati Sumut yang turun ke Kisaran, Asahan untuk menemui langsung orang tua MRR, bernama Sarilita (SL) yang sedang dalam kondisi sakit. Tim Pengawasan meminta keterangan terkait kronologis pertemuan Sarlita dengan EKT seperti yang viral dalam video tersebut," ujar Yos dalam keterangannya.

Sebelumnya, Kejati Sumut juga memeriksa memeriksa EKT selama 8 jam pada Senin (15/5/2023). Namun terkait hasil pemeriksaannya, Yos masih enggan menjelaskan secara detail. 

"Untuk perkembangan selanjutnya terkait penanganan permasalahan ini akan segera diinformasikan. Karena saat ini tim Pengawasan sedang mendalami hasil keterangan dari terlapor dan pelapor serta pihak-pihak yang ikut terlibat." katanya.


Kronologi kasus 

Kasus dugaan pemerasan EKT berawal dari pengaduan S soal penangkapan MRR terkait kepemilikan narkoba. Penangkapan terjadi pada 12 Januari 2023.

S lalu menceritakan kejadian ini ke tetangganya yang merupakan anggota Polres Batu Bara, berinisial Aiptu FZ. 

Aiptu FZ lalu mengarahkan korban untuk berjumpa dengan jaksa EKT agar kasus anaknya bisa dibantu. Saat itu EKT awalnya meminta kepada S uang Rp 100 juta. Namun akhirnya turun menjadi Rp 80 juta.

"Ibu itu kan kaget, langsung ditodong 100 juta, lalu oknum jaksa itu bilang udahlah Rp 80 juta lah net, terus langsung minta DP (uang muka), nya hari itu juga, jaksanya," ujar Tomy.

Menurut EKT, jika uangnya tidak diberikan, anaknya akan dikenakan pasal sebagai pengedar narkoba, padahal S meyakini bahwa anaknya hanya sebagai pengguna narkoba.


https://medan.kompas.com/read/2023/05/17/061508278/jaksa-peras-keluarga-tersangka-rp-80-juta-kejati-sumut-periksa-3-saksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke