Salin Artikel

Perjalanan Kasus 2 Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Pasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi

Pembacaan vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan pada persidangan yang digelar pada Senin (29/5/2023).

Sertu Yalpin Tarzun merupakan anggota Kodim 0208/Asahan. Sementara Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa, Kabupaten Karo.

Sebelum divonis hukuman penjara seumur hidup, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yalpin dan Rian dengan tuntutan hukuman mati.

Ditangkap di tempat pencucian mobil

Yalpin dan Rian ditangkap di tempat pencucian mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC Galang, Deliserdang, pada Senin (5/12/2022).

Saat dicek, di dalam mobil mereka terdapat narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir dan sabu seberat 75 kilogram.

Keduanya sudah dibuntuti Direktorat Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri sejak mengambil narkoba tersebut di kawasan Tanjung Balai, pada Minggu (4/12/2022).

Ketika itu, Sertu Yalpun bertemu dengan Pratu Rian di Kota Tanjungbalai, dan berangkat menuju Sungai Dua, Kota Tanjungbalai.

Di Tanjungbalai, keduanya mengambil paket narkoba yang diarahkan orang yang tak dikenal, lalu dimuat ke dalam mobil Toyota Fortuner nopol BK 1020 LE.

Setelah mengambil paket narkoba itu keduanya langsung menuju ke arah Medan. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka mencuci mobil di depan Yonif Mekanis 121/KC, dan di sana polisi langsung meringkus keduanya.

Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Pekerjaan ini yang kedua kalinya mereka lakukan. Aksi pertama dengan upah yang sama untuk sabu seberat 7 kilogram.

"Kedua-duanya kami berhubungan dengan Zack, dia yang mengarahkan ke Tanjungbalai berhubungan dengan si A. Kami dikasih Rp2 juta akomodasi, berhubungan langsung dengan si A. Sampai di sana, si A yang mengarahkan ambil barang itu," kata Yalpin, Rabu (15/3/2023).

Saat perjalanan dari Tanjungbalai menuju Kota Medan, kedua oknum TNI tersebut berhenti di doorsmer kawasan Galang, di sinilah mereka ditangkap.

Paket narkotika tersebut akan diantar ke Yogi dan Syahril yang sudah menunggu di Medan.

Polisi menyuruh melakukan tindakan seperti biasa saja. Tak lama, Yogi menghubungi Yalpin menanyakan keberadaan dan sepakat bertemu di Hermes Palace Hotel Medan.

"Sampai di sana, kami langsung diamankan, dibawa ke Polda Sumut. Kami sudah dua kali mengantar ke Medan, yang pertama, dapat upah Rp 80 juta untuk diantarkan lagi ke Surabaya. Yang kedua ini, kami tidak tahu mau antar ke mana, karena masih menunggu perintah Zack," katanya lagi.

Sementara itu pada Kamis (15/12/2022), - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 butir pil ekstasi.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara, dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mei Leandha, Hendra Cipto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

https://medan.kompas.com/read/2023/05/31/173000978/perjalanan-kasus-2-anggota-tni-jadi-kurir-narkoba-jaringan-malaysia-pasok-75

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke