Salin Artikel

Motif dan Kronologi Pembunuhan ASN PUPR Sumut, Diduga karena Perebutan Batas Ladang

Korban diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan adalah temannya sendiri, Beni Marlin Sidabutar (40).

Kasus tersebut berawal saat korban baru saja menghadiri upacara memperingati Hari Lahir Pancasila di depan Kantor Bupati Dairi pada 1 Juni 2023.

Korban yang masih mengenakan baju Korpri tersebut awalnya datang ke rumah saksi, Saurtua Sidabutar (41) mengendarai motor.

Ia lalu mengajak Saurtua dan istrinya, Henni untuk mengerjakan ladangnya di Kalan Kuta Lama.

Korban berangkat lebih dulu mengendarai motor. Lalu lima menit kemudian, Saurtua dan istrinya menyusul.

Ternyata saat di ladang, Tonny bertemu dengan temanny, Beni Marlin yang berprofesi sebagai petani.

Lalu Beni menyerang korban berkali-kali dengan pisau.

Sementara itu Sartua yang baru tiba di lokasi mendengat teriakan berulang. Saat dicek, ia melihat Beni Marlin menikam dada korban berulang kali dengan pisau belati.

Saurtua sempat merebut pisau dari tangan Beni dan membuangnya ke ladang milik warga.

Atas kejadian itu, Tony mengalami luka pada bagian dada dan perut hingga membuatnya tewas dengan kondisi tertelungkup.

Usai kejadian itu, pelaku pun kemudian diamankan pihak Polres Dairi. Saat diperiksa, Beni Marlin Sidabutar kemudian mengakui perbuatannya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, Beni nekat mmebunuh korban karena sakit hati dengan perkataan korban.

"Pelaku merasa sakit hati karena menyinggung harga dirinya. Namun, tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan harga diri tersebut. Namun kami masih berupaya untuk menemukan fakta lain dari kejadian tersebut," tuturnya.

Pelaku pun kemudian dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang Kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia.

Adapun ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku ini merasa reflek ya, melakukan penikaman itu saat bertemu dengan korban. Namun kami masih mencari fakta lainnya apabila memungkinkan penambahan ancaman hukuman bagi si pelaku," tutup Rismanto.

Sementara itu, berdasarkan keterangan salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, antara Tony Edison Samosir dan Beni Marlin Sidabutar sudah lama terjadi perselisihan.

Keduanya diduga saling berebut batas perladangan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Medan

https://medan.kompas.com/read/2023/06/02/153500078/motif-dan-kronologi-pembunuhan-asn-pupr-sumut-diduga-karena-perebutan-batas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke