Salin Artikel

Kurir 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Mawardi dianggap hakim terbukti membawa ganja seberat 1,3 ton saat ditangkap di Jalan AH Nasution, Kota Medan, pada 13 Desember 2022.

Dalam amar putusannya, hakim mengatakan Mawardi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana mati," ujar hakim ketua Yusafrihardi.

Kata hakim, yang memberatkan terdakwa, lantaran perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Selain itu, jumlah ganja yang dibawa juga begitu besar.

Sedangkan hal yang meringankan sama sekali tidak ada.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta Mawardi divonis mati. Atas putusan ini terdakwa menyatakan banding.

"Banding," ujar Mawardi dalam sidang yang digelar secara teleconference tersebut.

Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula pada 11 Desember 2022 sekitar 20.00 WIB.

Terdakwa awalnya bertemu dengan Bayu (buron) di Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.

Bayu lalu mengajak Mawardi menaiki mobil boks Daihatsu Grandmax minum kopi di Kota Blangkejeren.

Saat minum kopi, anak Mawardi menghubunginya lewat telepon dan memintanya segera pulang. Bayu lalu menyuruh Mawardi pulang membawa mobi boks tersebut.


Keesokan harinya, Bayu meminta Mawardi datang membawa mobilnya ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren.

Sesampainya di sana Mawardi melihat lima orang suruhan Bayu memasukkan ganja ke dalam mobil boks tersebut.

Lalu Bayu mengajak Mawardi mengantarkan ganja tersebut ke Kutacane, Aceh Tenggara. Mawardi saat itu diiming-imingi upah Rp 5 juta. Mawardi pun menyanggupinya.

Sesampainya di Kutacane, Mawardi dan Bayu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket ganja di mobil boks tersebut.

Dalam perjalanan Mawardi tertidur hingga tidak sadar Mobil boks dibawa Bayu hingga ke Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Di sana mereka berhenti di sebuah warung, Bayu lalu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada Mawardi.

Bayu kemudian membawa mobilnya menuju ke arah Jalan Titi Kuning, Kota Medan. Mereka tiba pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 19.00. Bayu lalu menghubung orang yang ingin mengambil paket ganja tersebut.

Pemesan ganja lalu mengarahkan agar paker ganja diantar ke SPBU Asrama Haji, Jalan AH Nasution, Kota Medan.

Bayu kemudian menyuruh Mawardi mengantarkan barang itu sendirian.

Saat membawa ganja tersebut Mawardi ditangkap 3 petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi, adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dari dalam mobil boks yang dibawa Mawardi, total polisi mengamankan ganja seberat 1,3 ton dan uang tunai Rp 2 juta.

https://medan.kompas.com/read/2023/06/06/175938378/kurir-13-ton-ganja-asal-aceh-divonis-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke