Salin Artikel

Diduga Transaksi Narkoba, PNS di Kabupaten Rokan Hilir Ditangkap Polisi

KOMPAS.com - IS (52), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Rohil.

IS ditangkap di rumah yang berada di Jalan SD 007, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil, Riau, pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Warga Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil itu ditangkap bersama ketiga temannya, yakni A (34), RS (31), dan J (43), karena diduga terlibat dalam tindak penyalahgunaan narkoba.

Selain menangkap keempat tersangka, polisi pun berhasil menyita barang bukti berupa 1,95 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kronologi penangkapan

Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi membenarkan soal adanya penangkapan tersebut.

Juliandi mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mengetahui bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Maka berdasarkan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan dengan cara mencari informasi tempat dan ciri-ciri terduga pelaku," kata Juliandi, dikutip dari TribunPekanbaru.com, Rabu (7/6/2023).

Usai melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi pun kemudian menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika jenis sabu dan menangkap J, A, dan IS.

Tak lama berselang, satu orang terduga pelaku lainnya, RS, datang ke rumah tersebut dan langsung diamankan oleh petugas kepolisian.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menemukan satu bungkus plastik bening dengan klip merah berisi 6 paket kecil yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

A pun mengakui bahwa plastik berisi enam paket yang diduga narkoba itu ada miliknya. Sementara di rumah RS, polisi juga menemukan timbangan digital kecil yang disimpan di dalam lemari.

“Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian terkait kepemilikan timbangan tersebut, RS mengakui bahwa timbangan tersebut adalah miliknya,” ujar Juliandi.

Juliandi melanjutkan, saat penggeledahan dilakukan, polisi kembali menemukan plastik berisi bungkusan plastik butiran kristal.

“RS menjelaskan bahwa bungkusan butiran kristal tersebut adalah miliknya, dan butiran kristal itu bukan sabu melainkan tawas yang dia beli untuk menjernikan air sumur,” ucap Juliandi.

Polisi kemudian mengamankan para tersangka dan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) ke Polres Rohil.

"Para tersangka saat dites urine positif narkoba. Perbuatan para tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Oknum PNS di Rohil Tertangkap Transaksi Sabu Bersama Tiga Rekannya"

https://medan.kompas.com/read/2023/06/07/135636078/diduga-transaksi-narkoba-pns-di-kabupaten-rokan-hilir-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke