Salin Artikel

Terlibat Jaringan Kurir Sabu Bersama Oknum Anggota TNI, 2 Warga Kalbar Divonis Mati

Mereka terbukti memiliki sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 pil ekstasi, saat ditangkap di Kota Medan, Senin (5/12/2022).

Keduanya juga merupakan jaringan kurir narkoba dari oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun (46) dan Pratu Rian Hermawan (26) yang divonis penjara seumur hidup, di Peradilan Militer 1-02 Medan pada Senin (29/5/2023)

Sidang sendiri berlangsung secara daring, terdakwa berada dalam tahanan Lapas Tanjung Gusta. Sedangkan hakim, pengacara dan jaksa berada di PN Medan.

Ketua Majelis Hakim Dahlan menyatakan, Yogi dan Syahril secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut, masing-masing dengan pidana mati," ujar hakim Dahlan

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa, sementara itu pengacara terdakwa, Rointan Manullang langsung mengajukan banding.

"Terima kasih yang mulia, putusan ini kami nyatakan banding," ujar Rointan.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan kasus bermula saat itu Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Kemudian dilakukan penyelidikan pada Senin (5/12/2023) sekitar 10.30 WIB, polisi mencurigai gerak-gerik Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Menggunakan mobil Toyota Fortuner, keduanya masuk ke tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebun Jagung persisnya depan Kompleks Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.


Polisi lalu menyergapnya, dari dalam mobil Yalpin dan Rian polisi mengamankan tiga tas hijau yang berisi 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Dari interogasi Yalpin Tarzun mengatakan bahwa mereka disuruh menjemput narkotika tersebut dari Kota Tanjung Balai oleh pria bernama Zack (buron).

Yalpin dan Rian lalu disuruh mengantarkan barang haram itu ke terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril.

Setelah itu, polisi meminta Sertu Yalpin dan Pratu Rian untuk menjumpai Yogi dan Syahril.

Sementara itu polisi mengikuti mereka menggunakan mobil di salah satu jalan di Kota Medan.

Setelah bertemu, Yogi dan Syahril masuk ke mobil Sertu Yalpin dan Rian, mereka lalu berjalan menuju ke Hermes Palace Hotel Medan

Saat tiba di hotel tersebut, Yogi dan Syahril menanyakan di mana paket sabu dan ganja yang akan diambilnya.

Yalpin lalu menyebut bahwa barang itu ada di tas yang posisinya di mobil bagian belakang.

Saat terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril mengangkat tas tersebut, polisi lalu langsung meringkus ke duanya.

https://medan.kompas.com/read/2023/06/07/190439878/terlibat-jaringan-kurir-sabu-bersama-oknum-anggota-tni-2-warga-kalbar-divonis

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com