Salin Artikel

Terlibat Jaringan Kurir Sabu Bersama Oknum Anggota TNI, 2 Warga Kalbar Divonis Mati

Mereka terbukti memiliki sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 pil ekstasi, saat ditangkap di Kota Medan, Senin (5/12/2022).

Keduanya juga merupakan jaringan kurir narkoba dari oknum TNI Sertu Yalpin Tarzun (46) dan Pratu Rian Hermawan (26) yang divonis penjara seumur hidup, di Peradilan Militer 1-02 Medan pada Senin (29/5/2023)

Sidang sendiri berlangsung secara daring, terdakwa berada dalam tahanan Lapas Tanjung Gusta. Sedangkan hakim, pengacara dan jaksa berada di PN Medan.

Ketua Majelis Hakim Dahlan menyatakan, Yogi dan Syahril secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut, masing-masing dengan pidana mati," ujar hakim Dahlan

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa, sementara itu pengacara terdakwa, Rointan Manullang langsung mengajukan banding.

"Terima kasih yang mulia, putusan ini kami nyatakan banding," ujar Rointan.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan kasus bermula saat itu Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Kemudian dilakukan penyelidikan pada Senin (5/12/2023) sekitar 10.30 WIB, polisi mencurigai gerak-gerik Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Menggunakan mobil Toyota Fortuner, keduanya masuk ke tempat pencucian mobil di Jalan Simpang Kebun Jagung persisnya depan Kompleks Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.


Polisi lalu menyergapnya, dari dalam mobil Yalpin dan Rian polisi mengamankan tiga tas hijau yang berisi 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Dari interogasi Yalpin Tarzun mengatakan bahwa mereka disuruh menjemput narkotika tersebut dari Kota Tanjung Balai oleh pria bernama Zack (buron).

Yalpin dan Rian lalu disuruh mengantarkan barang haram itu ke terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril.

Setelah itu, polisi meminta Sertu Yalpin dan Pratu Rian untuk menjumpai Yogi dan Syahril.

Sementara itu polisi mengikuti mereka menggunakan mobil di salah satu jalan di Kota Medan.

Setelah bertemu, Yogi dan Syahril masuk ke mobil Sertu Yalpin dan Rian, mereka lalu berjalan menuju ke Hermes Palace Hotel Medan

Saat tiba di hotel tersebut, Yogi dan Syahril menanyakan di mana paket sabu dan ganja yang akan diambilnya.

Yalpin lalu menyebut bahwa barang itu ada di tas yang posisinya di mobil bagian belakang.

Saat terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril mengangkat tas tersebut, polisi lalu langsung meringkus ke duanya.

https://medan.kompas.com/read/2023/06/07/190439878/terlibat-jaringan-kurir-sabu-bersama-oknum-anggota-tni-2-warga-kalbar-divonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke