Salin Artikel

Dianggap Terganggu Jiwanya, Suami Pemutilasi Istri di Sumut Lepas dari Jerat Pidana

Pertimbanganya adalah Harapan mengidap gangguan jiwa.

"Pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan khususnya keterangan ahli kejiwaan diketahui bahwa memang terdakwa ada gangguan kejiwaan dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa, sehingga terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar Humas PN Tarutung Natanael kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Kamis (8/6/2023).

Selain itu, hakim juga meminta jaksa penuntut umum agar segera membawa terdakwa ke Rumah Sakit Jiwa Muhammad Ildrem di Kota Medan.

"Segera, setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun," ujar Natanael.

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dalam amar putusannya, Harapan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, dalam dakwaan primer.

Namun, seperti dalam dakwaan subsider, Harapan divonis bersalah karena melanggar Pasal 338 KUH Pidana.

Namun, karena dia mengalami gangguan jiwa, Harapan dilepaskan dari segala tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider. Akan tetapi, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tulis SIPP.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum seumur hidup.

Hakim selanjutnya meberikan waktu seminggu kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan kasasi.


Harapan membunuh dan memutilasi istrinya, Nurmaya Situmorang (43), pada 11 November 2022. 

Awalnya, Harapan yang merupakan mantan pasien rumah sakit jiwa mengingat perbuatan kasar istrinya pada masa lalu. 

Pertengkaran mulut pun terjadi dan berlanjut ke penusukan yang dilakukan Harapan. 

Harapan kemudian memutilasi sang istri dan membakar potongan tubuh tersebut di sebuah ladang yang tidak jauh dari rumahnya.

Belakangan, Harapan bercerita telah membunuh Nurmaya ke salah seorang keponakannya yang melaporkan kejadian ini ke polisi.

https://medan.kompas.com/read/2023/06/08/154953578/dianggap-terganggu-jiwanya-suami-pemutilasi-istri-di-sumut-lepas-dari-jerat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke