Salin Artikel

Warga Aceh Ditangkap Saat Selundupkan 2 Kg Sabu melalui Bandara Kualanamu

MEDAN, KOMPAS.com - Warga Aceh berinisial MA (27) ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (7/6/2023).

Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kg, saat hendak terbang ke Jakarta.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain mengatakan, aksi MA terungkap saat dia melewati pemindai X-Ray.

Petugas bandara mendeteksi adanya benda mencurigakan di koper yang dibawanya, mereka lalu menggeledah koper MA.

"Ternyata benar adanya ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas plastik putih transparan, dengan berat bruto 2.000 gram (2 kg)," ujar Zulkarnaen dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023) malam.

Berdasarkan interogasi, MA mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka inisial Z, yang kini masih buron. Rencananya barang itu akan diedarkan di Jakarta.

Mengenai jaringan dari MA dan sudah berapa kali beraksi, polisi masih menyelidikinya.

"Saat ini pelaku telah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna kelengkapan berkas untuk kita lanjutkan proses hukumnya," tutup Zulkarnaen.

https://medan.kompas.com/read/2023/06/09/060425978/warga-aceh-ditangkap-saat-selundupkan-2-kg-sabu-melalui-bandara-kualanamu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke