Salin Artikel

Bobby Izinkan Jemaat Geki Beribadah di Kantor Wali Kota Medan

Hal itu disampaikan Bobby saat mendatangi massa dari organisasi masyarakat Pemuda Batak Bersatu yang menggelar aksi damai di Balai Kota Kota Medan, Kamis (8/6/2023).

Seperti diketahui, aksi itu dilatarbelakangi jemaat Geki yang dilarang beribadah di Suzuya Marelan oleh sejumlah kelompok karena tidak ada izin.

Bobby menjelaskan, di akhir 2022, Pemkot Medan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Kemenag Kota Medan, telah memberikan tiga tempat alternatif jemaat Geki untuk beribadah sebelum izin beribadah di Suzuya Marelan terbit.

Ketiga tempat itu, yakni rumah toko yang disewakan Pemkot Medan, kantor FKUB Kota Medan, dan aula kantor Kemenag Kota Medan.

Namun, pendeta dan jemaat Geki berharap mereka diperkenankan beribadah di Kantor Wali Kota Medan, di bagian dalam kantor, menunggu izin sementara keluar.

"Saya langsung menyampaikan silakan, sebab ini merupakan kantor masyarakat Kota Medan. Hari ini sudah ada komunikasi bapak pendeta dan jemaat Geki untuk mengecek langsung apa yang dibutuhkan guna melaksanakan ibadah," kata dia, dikutip dari Antara.

Bobby mengatakan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan juga sudah mengeluarkan surat.

Isinya, meminta agar pihak Suzuya Marelan menyatakan tempat itu layak dan boleh digunakan untuk beribadah.

"Pemkot Medan tidak pernah melarang bagi yang ingin beribadah karena ada kelompok masyarakat di Medan Marelan yang melarang beribadah di Suzuya. Oleh karenanya, saya sampaikan, izinnya harus dibuat sesuai aturan, sehingga tidak bertentangan di lapangan," jelasnya.

Bobby juga menyampaikan kepada seluruh massa Pemuda Batak Bersatu bahwa Kota Medan selama ini damai.

"Kita tidak mau terjadi perpecahan. Untuk itu, kita minta dukungan dari Pemuda Batak Bersatu menjaga Kota Medan, karena kita selama ini sudah hidup dan rukun," tegas Wali Kota Medan.

6 poin tuntutan

Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu Kota Medan Dolly Sinaga menyampaikan enam poin tuntutan massa, di antaranya menolak paham radikalisme dan intoleran karena dilakukan pembubaran orang-orang beribadah.

Massa juga menolak keras penutupan tempat ibadah dan berharap pemerintah menjadi fasilitator atas kasus jemaat Geki.

"Pemerintah harus bisa menjalankan makna Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 bahwa negara menjamin penduduknya untuk beragama dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing," kata Dolly.

https://medan.kompas.com/read/2023/06/09/132402178/bobby-izinkan-jemaat-geki-beribadah-di-kantor-wali-kota-medan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com