Penjualan itu dianggap tidak menyalahi aturan karena berpedoman dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Kalau di dalam aturan kan itu pemindahtanganan, itu bentuknya penjualan," ujar Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Senin (12/6/2023).
Kata Muslih, penjualan aset Pemkab tersebut, bermula pada pertengahan 2021. Awalnya pihak PT Latexindo Toba Perkasa, bermohon ke Pemkab membeli jalan tersebut.
"Pertamanya dia minta ruislag (tukar guling tanah) Pemkab tidak mau ruislag, jadi terakhir (PT Latexindo) dia beli. Kita sudah sesuai dengan prosedur kita bentuk tim verifikasi data, fisik dan administrasi aset yang mau kita jual," ujar Muslih.
Tidak hanya itu, Pemkab Deli Serdang juga telah meminta persetujuan DPRD dan disetujui.
"Di berita acara tim verifikasi administrasi juga sudah menyimpulkan terkait aset yang akan dijual, berapa luasannya. Kita kasih ke tim KJBT (Kajian Jual Beli Tanah) , untuk dilakukan penilaian terkait aset yang kita jual," ujar Muslih.
Setelah itu, dibuat surat keputusan bupati terkait pemindah tanganan, dalam bentuk penjualan kepada Pt Latexindo senilai Rp 1.615.000.000.
"Ya sudah pihak Latexindo menyetor ke kas daerah penjualan aset tersebut menjadi penerimaan daerah," ungkap Muslih.
Setelah tanah dijual, PT Latexindo juga membangun jalan pengganti untuk masyarakat.
"Mereka hibahkan ke Pemkab terus mereka juga bangun gedung serba guna, jalan penggantinya sudah kita terima sudah menjadi aset kita. Gedung serbaguna setelah selesai akan diserahkan ke Pemkab. Sudah sesuai prosedur lah ngak ada yang dilanggar," katanya.
Bahkan, menurut Muslim, nilai aset yang diberikan PT Latexindo bernilai Rp 2,5 Miliar. Terkait soal warga protes jalan dijual, kata Muslih, itu hal wajar.
"Ya warga ada yang setuju (dijual) ada yang tidak setuju, biasa itu, ya ketika itu telah jadi aset perusahaan mereka kan ingin menutup jalan itu karena jalan pengganti, sudah ada," ungkap Muslih.
Sebelumnya diberitakan terkait proses penjualan Jalan Persatuan 1, warga menyerahkan proses advokasi melalui Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS).
Koordinator AMPS, Johan Merdeka, mengatakan masalah ini terkuak saat warga merasa heran, mengapa jalan itu ditutup oleh perusahan swasta PT Latexindo yang posisinya berada di samping Jalan Persatuan.
"Jadi awalnya, ini kan terkait adanya upaya penutupan Jalan Persatuan 1, ya, oleh pihak PT Latexindo, beberapa bulan lalu. Jadi usut punya usut, ternyata pihak PT Latexindo itu informasinya sudah membeli Jalan Persatuan 1 itu ke Pemkab," ujar Johan kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Minggu (11/6/2023).
https://medan.kompas.com/read/2023/06/12/182740278/pemkab-deli-serdang-soal-jalan-umum-dijual-rp-16-miliar-tak-salahi-aturan