Salin Artikel

Salinan Belum Diterima, Beredar Putusan MA Menolak Permohonan Pemakzulan Walkot Pematang Siantar

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Beredar putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani yang diajukan oleh 27 anggota DPRD Pematang Siantar.

Putusan MA diumumkan pada 8 Juni 2023 dengan amar putusan Menolak Permohonan. Meski demikian, salinan putusan MA tersebut belum diterima oleh kedua belah pihak.

Dilansir dari situs web Kepaniteraan MA, Senin (13/6/2023), dalam nomor perkara 1 P/UP/2023 disebutkan sebagai Pemohon Ketua DPRD Pematang Siantar dan Termohon Wali Kota Pematang Siantar. Dokumen permohonan diserahkan ke MA pada Jumat 31 Maret 2023.

Dalam perkara tersebut, Majelis yang diketuai Dr Yulius dan Dr H Yosran serta Is Sudaryono sebagai anggota Majelis mengeluarkan amar putusan menolak permohonan. Putusan dikeluarkan pada 8 Juni 2023. 

Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga sejauh ini belum berkomentar banyak mengenai hasil putusan tersebut. Namun, ia menyatakan masih menunggu salinan resmi dari MA. 

Hal senada disampaikan Kabag Hukum Pemkot Pematang Siantar Hamdani Lubis. Menurut Hamdani, salinan putusan tersebut masih diproses melalui mekanisme yang ada di MA. 

Dia menyampaikan, jika suatu perkara diputus Majelis yang menangani perkara, selanjutnya akan dikoreksi sebelum putusan dikeluarkan.

“Namun, dipastikan bahwa Amar Putusan yang tercantum dalam Informasi Perkara Mahkamah Agung tersebut 'valid' dan 'final'. Jadi mari sama-sama kita tunggu Salinan Putusan dari MA yang akan dikirimkan ke para pihak via Pos Indonesia,” kata Hamdani kepada wartawan.

Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar resmi menyerahkan dokumen permohonan uji pendapat tentang pelanggaran sumpah janji jabatan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Hal itu dilakukan setelah DPRD membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk menyelidiki pelantikan dan mutasi 88 ASN Pemkot Pematang Siantar yang dilakukan Susanti Dewayani pada 2 September 2022.

Dari hasil penyelidikan Pansus, Susanti dinyatakan melanggar sembilan peraturan perundang-undangan dan melanggar sumpah janji jabatan. 

Salah satu di antaranya, belum genap enam bulan menjabat sebagai Wali Kota definitif, Susanti melantik dan memberhentikan ASN dari jabatan. Hal itu dinilai melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Melalui rapat paripurna, selanjutnya 27 orang dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memakzulkan Susanti dari jabatannya.

https://medan.kompas.com/read/2023/06/13/104230978/salinan-belum-diterima-beredar-putusan-ma-menolak-permohonan-pemakzulan-walkot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke