Salin Artikel

AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi dan Penyalahgunaan BBM

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan, Achiruddin sudah menjadi tersangka sejak Jumat (9/6/2023). 

"Sudah, kemarin Jumat ditetapkan tersangka," kata Teddy, Senin (12/6/2023) malam, seperti dilansir Antara.

Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Polisi juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan dalam kasus yang melibatkan perwira polisi tersebut.

Sebelumnya, Achiruddin ditahan setelah menjadi tersangka dugaan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Dalam kasus tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyatakan berkas perkara Achiruddin  dalam perkara penganiayaan sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.


Ia mengatakan setelah nantinya penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan.

Selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.

"Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan," ujarnya.

AKBP Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana

"Untuk solar ilegal dalam pematangan penelitian. Namun, prinsipnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu dan kembali kepada penyidik," tutur Yos.

Perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil.

Belakangan terjadi penganiayaan terhadap Ken.

Achiruddin berada di lokasi kejadian tidak melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.

https://medan.kompas.com/read/2023/06/13/150917078/akbp-achiruddin-jadi-tersangka-penerima-gratifikasi-dan-penyalahgunaan-bbm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke