Salin Artikel

Pemakzulan Wali Kota Gagal, Karangan Bunga Berjejer di Balai Kota dan DPRD Pematang Siantar

Terdapat sejumlah Karangan Bunga yang mencantumkan nama lembaga yang tidak jelas keberadaannya, namun memberi ucapan yang terkesan tendensius.

Pemandangan karangan bunga itu berjejer di Jalan Adam Malik dan Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (15/6/2023).

Kemunculannya setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pemakzulan Wali Kota Susanti Dewayani oleh 27 Anggota DPRD Pematang Siantar.

Anggota DPRD Pematang Siantar Suandi Sinaga menyebut karangan bunga itu misterius lantaran banyak lembaga yang tak jelas keberadaannya membuat ucapan terkesan tendensius.

Mantan Ketua Pansus Hak Angket ini juga mencurigai puluhan karangan bunga tersebut pesanan oknum tertentu. Namun pihaknya tidak mempersoalkan hal itu.

“Ya, ini papan bunga misterius namanya. Kalau ada membawakan nama Gerakan Masyarakat Siantar Satu, saya masyarakat Siantar berapa?” kata Suandi kepada awak media.

Saat dihubungi, Direktur Firma Hukum Parade 7 & Co Parluhutan Banjarnahor mengakui pihaknya membuat ucapan dalam karangan bunga sebagai bentuk kritikan.

Banjarnahor sejak awal mengingatkan upaya pemakzulan Wali Kota ke MA oleh DPRD bukan langkah yang tepat.

Dikatakannya, uji permohonan materi seharusnya dilakukan ke PTUN bukan MA, karena kasus yang disoal merupakan persoalan administrasi.

"Papan bunga itu sebagai reaksi atas pengajuan uji materi ke MA," katanya.

Pihaknya juga menyayangkan ada oknum yang tidak bertanggung jawab sengaja membuat karangan bunga, untuk memanaskan situasi dan membuat kegaduhan.

"Kalau karangan bunga yang di depan kantor DPRD kami sama sekali tidak tahu," ucapnya.


Terpisah, salah satu pengusaha karangan bunga mengakui mendapat pesanan dari seseorang yang ia tidak kenali. Adapun untuk pemesanan dua papan karangan bunga seharga Rp 200.000 untuk dipajang satu hari.

Sebelumnya, Beredar putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani yang diajukan oleh 27 Anggota DPRD Pematang Siantar.

Putusan MA diumumkan pada 8 Juni 2023 dengan amar putusan Menolak Permohonan. Meski demikian, salinan putusan MA tersebut belum diterima oleh kedua belah pihak.

Dilansir dari website Kepaniteraan MA, Senin (13/6/2023), dalam nomor perkara 1 P/UP/2023 disebutkan sebagai Pemohon Ketua DPRD Pematang Siantar dan Termohon Wali Kota Pematang Siantar. Dokumen permohonan diserahkan ke MA pada Jumat 31 Maret 2023.

Dalam perkara tersebut, Majelis yang diketuai Dr Yulius dan Dr H Yosran serta Is Sudaryono sebagai Anggota Majelis mengeluarkan amar putusan menolak permohonan. Putusan dikeluarkan pada 8 Juni 2023.

https://medan.kompas.com/read/2023/06/15/170036778/pemakzulan-wali-kota-gagal-karangan-bunga-berjejer-di-balai-kota-dan-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke