Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, peristiwa bermula pada Rabu (7/6/2023).
Awalnya korban sedang berjualan es menggunakan mobil Daihatsu Xenia di Taman PGRI, Kota Binjai.
Saat di sana, timbul niat Joko untuk mengambil ponsel korban. Namun, saat Joko beraksi, korban melawan.
"Kemudian pelaku mengambil paving blok dan memukuli kepada dari korban, hingga korban dalam keadaan tidak sadar," ujar Valentino kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (21/6/2023).
Joko lalu meletakkan korban ke bangku mobil bagian tengah, lalu Joko membawa mobil berkeliling-keliling.
Korban terbangun lalu memberontak, Joko lalu menusuk korban dengan pisau yang dibawanya.
Setelah itu, Joko meninggalkan korban di mobil di Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta.
Sekitar pukul 15.00 jasad korban ditemukan warga, polisi lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap Joko seminggu kemudian di Jalan Ayahanda Kota Medan.
Saat penangkapan Joko melawan, sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya.
"Karena situasi, kita mengambil tindakan tegas terukur,'' ujarnya.
Kata Valentino, selain Joko, polisi juga menangkap tersangka I, perannya sebagai penadah ponsel korban.
"Kepada Joko dikenakan Pasal 338 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku inisial I disangkakan Pasal 480 karena menerima gadai handphone dari pelaku J (Joko)," tutup Valentino.
https://medan.kompas.com/read/2023/06/21/104208378/motif-pembunuhan-wanita-yang-tewas-dengan-21-tusukan-di-medan-perampokan