Salin Artikel

Duduk Perkara Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin, Berawal dari Masalah Wanita

Adapun dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Rabu (21/6/2023). 

JPU Randi H Tambunan menjelaskan, kasus ini bermula saat Ken Admiral mengirimkan pesan atau direct message Instagram kepada Aditya, Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ken menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Savira Husna, wanita yang sedang didekati Ken.

"Di mana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di Instagram, dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata, 'Tadi kau sudah nanya sama Fira'," kata jaksa.

Namun, saksi korban malah memaki terdakwa dengan perkataan kasar. Kemudian terdakwa bertanya ada masalah apa dan saksi korban menjawab, 'iya masalah', sehingga timbul rasa emosi terdakwa terhadap perkataan korban.

Di hari yang sama pukul 19.30 WIB, terdakwa yang menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I.

Terdakwa kemudian melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai Ken.

Lalu, Aditya teringat pernah dimaki-maki oleh Ken, sehingga timbul rasa emosi Aditya dan berniat mengajak Ken berkelahi.

Kemudian, Aditya mengikuti mobil milik Ken hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II. Ternyata saat itu saksi korban pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, Aditya melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II, dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya untuk membawa motor Yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti Ken.

Aditya mengikuti Ken yang berhenti di Jalan Gagak Hitam/Ringroad.

Kemudian Ken membuka kaca mobilnya dan Aditya mengajak Ken untuk berkelahi.

Namun, Ken menolak untuk berkelahi karena di dalam mobil ada saksi Savira Husna.

"Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu ke arah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan. Lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu ke arah Ringroad dan terdakwa langsung mengejar saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.

Sesampainya di Jalan Ringroad, persisnya di depan gereja HKBP Tapian Nauli Medan, Aditya menendang kaca spion kiri mobil Ken hingga rusak. Selanjutnya Aditya pergi meninggalkan lokasi.

Kemudian, Ken mengajak teman-temannya untuk bersama-sama ke rumah Aditya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban Aditya terhadap pemukulan dan perusakan kaca spion mobil.

Sekira pukul 02.30 WIB, Ken bersama dengan teman-temannya tiba di rumah Aditya.

Ken memanggil Aditya, tapi yang keluar abang Aditya, Arya Hasibuan.

Arya kemudian menanyakan maksud dan tujuan Ken bersama temannya datang ke rumahnya.

"Kemudian Arya memanggil ayahnya yaitu Achiruddin Hasibuan untuk keluar dari rumah dan setelah keluar dari rumah, Achiruddin bertanya, 'Ada masalah apa kalian malam-malam ke sini? Saksi Rio Saputra selaku teman Ken Admiral menjawab, 'Kami mau meminta pertanggungjawaban karena si Adit sudah merusak spion mobil dan memukul Ken'," ujar JPU.

Achiruddin kemudian berjalan ke arah mobil Ken, membuka pintu belakang samping mobil untuk melihat kondisi mobil. Sedangkan Arya masuk ke rumah untuk memanggil Aditya.

"Tidak lama kemudian, terdakwa keluar dari dalam diiringi saksi Nico Setiawan dan lainnya. Lalu Achiruddin memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata di kamar dan Nico langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil senjata dan keluar dari dalam rumah sudah memegang senjata laras panjang," ucapnya.

Selanjutnya, Aditya mendatangi Ken. Antara Ken dan Aditya terlibat pertengkaran mulut.

Pada saat itu juga, Aditya menyentakkan wajahnya ke Ken, lalu Aditya memukul wajah Ken sehingga Ken terjatuh di atas kap mobil miliknya.

Saat teman Ken memundurkan mobil, Ken terjatuh dan Aditya langsung menindih Ken dan memukul bagian kepala serta wajah Ken lalu meludahinya.

Akibat perbuatan Aditya, Ken mengalami luka yang sudah dijahit pada pelipis kiri sebanyak empat jahitan, bawah mata, kelopak mata kanan, dan leher.

"Perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dalam dakwaan kesatu primer dan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan subsider," ujar Jaksa.

Aditya juga disangkakan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan dalam dakwaan kedua primer.

Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menanggapi dakwaan tersebut.

"Kami penasihat hukum terdakwa mengatakan eksepsi, Yang Mulia, dan kami meminta majelis hakim untuk melakukan sidang tidak elektronik, Yang Mulia," ucap Ali Piliang selaku PH Aditya.

Mendengar pernyataan itu, JPU mengatakan ada aturan dari rumah tahanan yang mengharuskan adanya pemberitahuan terlebih dahulu.

"Untuk persidangan offline, izin Ketua Majelis Hakim, sesuai dengan adanya aturan di rutan harus ada pemberitahuan lebih dahulu," ujar JPU.

Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara offline dalam persidangan selanjutnya yang akan digelar pekan depan.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Jalani Sidang Perdana di PN Medan

https://medan.kompas.com/read/2023/06/21/171534878/duduk-perkara-kasus-penganiayaan-oleh-anak-akbp-achiruddin-berawal-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke