Salin Artikel

Tak Terima Dicopot, Eks Kadis PUPR Sumut Laporkan Gubernur Edy Rahmayadi ke Jokowi

Bambang melalui pengacaranya, Raden Nuh, mengatakan, pencopotan yang dilakukan Edy telah melanggar undang-undang.

"Telah terjadi pelanggaran hukum oleh gubernur yaitu pelanggaran ketentuan dalam Pasal 6, 8, 9, 10, 17, dan Pasal 18 Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang pada pokoknya telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh gubernur Sumatera Utara dalam penerbitan keputusan gubernur tersebut,” ujar Raden dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2023)

Raden menjelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang dibebastugaskan harus melalui berbagai mekanisme.

Mulai dari menjatuhkan sanksi hingga hukuman disiplin berat.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ASN tersebut tetap harus diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Faktanya, kata Raden, selama ini Bambang tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan tidak pula berkinerja buruk.

“Beliau (Bambang) tidak pernah dinyatakan kinerjanya di bawah standar dan tidak pernah pula diberi peringatan. Apalagi diberi waktu selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Tiba-tiba saja gubernur mencopot beliau dari Kadis PUPR Sumut. Hal ini menunjukkan kesewenang-wenangan gubernur dalam menjalankan tugas dan jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara,” jelas Raden.

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Edy, Raden telah menyurati Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri, Menpan RB, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kepala BKN.

Raden juga meminta agar Edy Rahmayadi membatalkan keputusan mencopot Bambang Pardede.

Bila keberatan Bambang tidak ditanggapi Edy, pihaknya juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sementara, disinggung soal alasan Edy mencopot Bambang, Raden tidak ingin berspekulasi.

“Saya hanya bicara dan mengungkapkan fakta hukumnya, tidak mau terlibat dalam politik praktis dan spekulasi. Apabila ada suatu keputusan gubernur yang dibuat asal-asalan, tanpa dasar dan tanpa alasan yang sah, Anda sendiri pasti tahu penyebabnya,” kata Raden.

Respons Edy Rahmayadi

Terkait pencopotan Bambang, Edy Rahmayadi menegaskan bahwa kebijakan itu sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga mempersilakan Bambang melapor ke berbagai pihak.

"Silakan saja lapor ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), ini juga kan sudah seizin KASN. Semua itu kan ada aturannya," kata Edy menjawab pertanyaan wartawan, di Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Kamis.

Mantan Pangkostrad ini juga mengatakan, sebelum dicopot, Bambang sudah diberi tiga kali peringatan terkait kinerjanya.

Salah satunya soal pembangunan proyek tahun jamak pembangunan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun.

"Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat, saya dekat sekali, orang dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” ujar Edy.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin, juga menyebut pencopotan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bambang dicopot dari oleh Gubernur Edy Rahmayadi usai Presiden Joko Widodo meninjau jalan rusak di Desa Sialangtaji, Kecamatan Waluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (17/5/2023).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Utara, Safaruddin, menegaskan pencopotan Bambang karena kinerjanya yang tidak baik.

"Kinerjanya negatif dan sudah dikasih kesempatan, tapi tidak juga ada perbaikan," kata Safaruddin kepada Kompas.com lewat pesan singkat, Jumat (19/5/2023).

https://medan.kompas.com/read/2023/06/22/195442078/tak-terima-dicopot-eks-kadis-pupr-sumut-laporkan-gubernur-edy-rahmayadi-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke