Salin Artikel

AKBP Achiruddin Hasibuan Sandang 4 Status Tersangka, Terbaru Kasus TPPU

"Sudah tersangka TPPU-nya. Berkas perkara sudah dikirim tinggal menunggu dari jaksa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/6/2023).

Dari informasi yang didapat, Polda Sumut juga menyita dua mobil milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang diduga dibeli dari hasil gratifikasi dari PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar yang memberikan uang kepada Achiruddin sebagai pengawas.

Selain itu, penyidik juga dikabarkan menyita uang sekitar Rp 50 juta milik AKBP Achiruddin.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.

Dia juga jadi tersangka gratifikasi karena menerima uang dari PT Almira.

Selain Achiruddin, Direktur Utama PT Almira Bernama Edy dan satu anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkara mereka juga sedang dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa.

Kasus gudang solar ilegal inilah sebagai pintu masuk atau pidana awal untuk menjerat Achiruddin dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang.

Dia diduga menerima setoran rutin dari pemilik gudang yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Lokasi gudang tak jauh dari rumah Achiruddin.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap berawal dari anak Achiruddin melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Achiruddin kemudian dipecat dari Polri dan dijadikan tersangka kasus penganiayaan karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

Setelah itu, kasus lainnya mulai terbuka, termasuk gratifikasi dan TPPU.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

https://medan.kompas.com/read/2023/06/23/175843678/akbp-achiruddin-hasibuan-sandang-4-status-tersangka-terbaru-kasus-tppu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke