Salin Artikel

Bunuh Bayi Hasil Hubungan Luar Nikah, Perempuan di Simalungun Ditangkap

AJ mengaku tidak berniat mengasuh bayinya dan takut disalahkan keluarga karena hamil di luar nikah. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, kasus ini berawal dari kecurigaan warga yang menduga AJ melahirkan secara mandiri.

Dugaan itu dikuatkan saat warga melihat bercak darah berceceran di belakang rumah AJ. 

Tidak lama setelah itu ditemukan jasad bayi laki laki terbungkus kain dikubur di perladangan sawit yang berlokasi di Huta VIII Bagot Puloan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun, Jumat (23/6/2023).

Pada hari yang sama, polisi kemudian membawa jasad bayi untuk keperluan otopsi ke RS Bhayangkara Kota Medan, Provinsi Sumut.

Polisi juga meminta keterangan dari beberapa orang saksi-saksi termasuk keluarga AJ.

Ronald mengatakan, dari hasil autopsi terhadap jasad bayi ditemukan luka di hidung dan mulut akibat benda tumpul. 

Diduga AJ nekat membunuh bayi yang baru dilahirkannya dengan cara menutup mulut dan hidung anaknya lalu mengubur bayinya di perladangan sawit.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata AJ tidak memiliki niat untuk mengasuh anaknya sendiri dan memutuskan untuk membunuhnya ketika bayi itu baru lahir,” kata Ronald dalam keterangan tertulis, Senin (26/6/2023). 


Pada (23/6/2023) sekitar pukul 01.30 WIB, AJ sempat mengeluhkan sakit kepada adiknya. Namun AJ meminta adik kandungnya itu untuk merahasiakannya kehamilannya.

“Motif yang diungkapkan AJ ialah karena tidak memiliki kemampuan untuk merawat bayi, dan takut disalahkan oleh keluarga dan masyarakat setempat jika keluar dari rumah dengan membawa bayi tersebut, sehingga menjadi aib keluarga karena memiliki anak di luar nikah," katanya menambahkan.

AJ saat ini diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa bersama barang bukti berupa cangkul dan kain gendongan merah. 

AJ dipersangkakan melanggar Pasal 80 UU No 35 tahun 2023 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selanjutnya, AJ akan dimintai keterangan oleh ahli kebidanan di RSUD dr Djasamen Saragih Pematang Siantar, untuk memeriksakan kesehatannya. 

https://medan.kompas.com/read/2023/06/26/134500178/bunuh-bayi-hasil-hubungan-luar-nikah-perempuan-di-simalungun-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke