Salin Artikel

Diduga Jebak dan Peras Transpuan di Medan, 4 Anggota Polda Sumut Diperiksa

Mereka juga diduga menjadi korban pemerasan senilai Rp50 juta.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan, Irvan Saputra mengatakan, berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula Senin (19/6/2023).

Awalnya Deca mendapat pesan Whatsapp dari seorang pria yang ingin memesan jasa kencan.

"Namun tamu tersebut tidak hanya memesan Deca tetapi meminta satu orang lagi untuk berhubungan seks bertiga di Hotel Saka," ujar Irvan dalam keterangan persnya Rabu (28/6/2023).

Lalu disepakati soal harganya, korban dijanjikan mendapat bayaran masing-masing Rp 700.000.

Keduanya lalu tiba di Hotel Saka, sekitar jam 21.30 WIB. Mereka lalu diminta untuk naik ke lantai 3, tepatnya di kamar nomor 301.

"Ketika di kamar hotel, tamu yang masih berpakaian lengkap meminta mereka untuk telanjang. Namun mereka hanya menggunakan pakaian dalam saja, Melihat mereka telah menggunakan pakaian, tamu tersebut mengatakan 'saya mau bersih-bersih dulu ke kamar mandi'," ungkap Irvan.

Tidak lama kemudian, penggerebekan tiba-tiba dilakukan oleh delapan orang personel Polda Sumut di kamar tersebut.

Satu di antara polisi menggeledah tamu yang memesan dua transpuan itu dan ditemukan satu paket sabu-sabu.

"Kemudian anggota itu mengatakan 'Mau nyabu kalian ya? Yaudah ayo-ayo ikut ke kantor'. Akhirnya mereka dibawa ke Polda Sumut dengan menggunakan mobil, tetapi terpisah dengan tamu yang sebelumnya memesan Deca dan temanya," kata Irvan.

Kemudian kedua transpuan tersebut dibawa ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 24.00 WIB, mereka didatangi petugas kebersihan.

Petugas itu menawarkan agar mereka berdamai dengan penyidik.

"Sampaikan damai saja kepada ibu itu (penyidik), baiknya ibu itu, mudah-mudahan mau dia bantu, sampaikan lah, kalian mempunya berapa (uang) ?, karena belum pernah melakukan hal tersebut, mereka pun (korban) mencoba paginya menyampaikan kepada yang diduga anggota polisi tersebut. 'Bu tolong bantu kami damai, kami punya uang 25 juta," ujar Irvan menirukan ucapan korban.


Setelah itu menurut pengakuan korban penyidik tersebut justru meminta uang Rp 100 juta. Setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati uang negosiasi sebesar Rp 50 juta.

"Alhasil dikarenakan Deca sudah dalam keadaan tidak sehat dan berfikir akan berlarut-larut. Akhirnya menyepakati permintaan Rp 50 juta itu. Terkait uang Rp 50 juta tersebut (diduga) anggota polisi meminta dibayar cash (tunai), tetapi mereka tidak punya dana cash, seraya menjawab kalau mau, ditransfer," ujar Irvan

Kemudian oknum anggota polisi memberikan nomor rekening dan meminta ke duanya mentransfer ke nomor rekening atas nama Sugiyanto.

"Hal tersebut kemudian mereka membuat perjanjian yang diduga isinya tidak akan mengulangi perbuatanya dan tidak mempermasalahkan terkait dana tersebut," kata Irvan.

Setelah itu, kedua transpuan itu dibawa keluar ke Mapolda Sumut menggunakan mobil, mereka lalu diturunkan di depan Pengadilan Agama Medan.

Terkait laporan dua transpuan itu, Irvan menduga keduanya korban tindak pidana pemerasan dan penjebakan.

"Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan tersebut telah melanggar pasal 1 (3), 28 UUD 1945 Jo pasal 368 KUHP jo UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo ICCPR Jo DUHAM," katanya.

Selain itu keduanya juga telah membuat laporan polisi bernomor:STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumut mengatakan laporan ke dua korban sedang dalam proses penyelidikan.

"Prosesnya berjalan dan kita tunggu proses yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik dari Ditreskrimum," ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya.

Kata Hadi, karena ini menyangkut kepolisian Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra meminta kasus ini cepat ditangani. Sejauh ini empat anggota Polda Sumut telah menjalani pemeriksaan.

"Di lain sisi penyidik propam juga secara berkesinambungan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang oknum anggota Polda Sumatera Utara yang disebutkan di dalam laporan saudara K alias D dan rekannya. Itu masih berjalan dan saat ini pemeriksaan masih berjalan," kata Hadi.

Dari dugaan sementara terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum polisi yang dilaporkan korban, namun Hadi belum merincinya.

"Dari hasil sementara tentu indikasi ada dugaan keterlibatan atau dugaan pelanggaran," ujarnya.

Hadi juga menerangkan bahwa Polda Sumut berkomitmen akan menindak tegas anggotanya bila melakukan pelanggaran.

"Sudah menjadi komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan penindakan secara tegas. Jadi kita tidak mentolerir, Bapak Kapolda tidak mentolerir jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku tidak baik yang mencoreng nama institusi," tandasnya.

https://medan.kompas.com/read/2023/06/28/170938978/diduga-jebak-dan-peras-transpuan-di-medan-4-anggota-polda-sumut-diperiksa

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com