Salin Artikel

Pengurus Musala di Deliserdang Kaget Saat Didenda Rp 24 juta oleh PLN, Warga Urunan tapi Belum Cukup

Ngatijan, warga Jalan Percobaan menyebut pada sepekan lalu ada yang datang mengaku sebagai petugas PLN untuk mengecek kelistrikan rumah ibadah.

Mereka mengakui sebagai petugas Tim OPAL yang ditugaskan untuk mengecek listrik Musala Al-Ikhlas Tanjung Selamat.

Petugas tim OPAL mengklaim dugaan adanya pelanggaran ketentuan perusahaan listrik.

"Mereka datang memeriksa listrik musala, selama ini memang tidak pakai meteran karena rekomendasi dari Bapak Amin," ujarnya.

Nama Amin yang dimaksud merupakan warga setempat dan sempat menjabat sebagai Kepala Cabang PLN Pancur Batu beberapa tahun yang lalu. Namun, saat ini Amin telah meninggal dunia.

Musala ini telah dibangun sejak tahun 1980-an, dengan kondisi papan. Lalu pada tahun 2018 direnovasi menjadi permanen.

"Mereka datang, katanya ada razia Opal ada sekitar 6 orang pakai mobil dengan logo PLN," ucapnya.

Hasil pengecekan yang dilakukan petugas, listrik musala di angka 4.400 watt. Sehingga, pihak kenaziran (pengurus) diminta untuk ke kantor cabang Pancur Batu dengan membawa lembaran berita acara.

Pihak kenaziran sudah 3 kali ke kantor cabang PLN Pancur Batu untuk memohon keringanan secara lisan. Namun, tidak ada hasil untuk keringanan tersebut.

"Mereka bilang sudah tidak bisa lagi dibantu dan dikenakan denda," ucap salah seorang warga yang ikut mendampingi Ngatijan.

Dia mengungkapkan selama didirikannya Musala Al Ikhlas, pihak PLN tidak pernah memberikan peringatan atau imbauan tentang permasalahan tersebut

"Selama ini aman-aman saja bahkan ketika oknum PLN datang ke Mushola Al Ikhlas sebelum adanya opal ini, petugas juga tidak memberikan himbauan apapun," Ungkapnya.

Ia mengatak perhitungan denda ini berdasarkan watt listrik yang dipakai musala dan diambil dari biaya selama 16 bulan hingga bertotal Rp 24 juta.

"Saya minta tolong kalau bisa dikasih keringanan lagi, kalau meteran bisa kami dari swadaya masyarakat," tuturnya.

Sebagai itikad baik dari pihak kenaziran, mereka telah membayar uang sebesar Rp 5 jutaan untuk masuk meteran dan uang muka denda.

Uang tersebut dikumpulkan dari hasil pengutipan keliling warga dan meminjam sana sini.

"Terus terang saja, kami minjam uang untuk bisa bayar denda listrik. Kami juga kasih selembaran ke warga yang isinya memohon bantuan untuk listrik musala ini," tuturnya.

Keringanan yang diberikan pihak PLN cabang Pancur Batu hanya metode pembayaran dengan cara dicicil selama 12 kali setiap bulan. Dalam sebulan wajib membayar Rp 1.800.000

"Harapan kami dari BKM Musala Al-Ikhlas dendanya dihapus, karena uang musala tidak ada. Uang kas musala pun paling kalau dihitung hanya Rp 500.000 per bulan di kotak infak," katanya sebagai jemaah yang sudah hampir 20 tahun.

Sementara itu, Humas PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara, Yasmir Lukman menanggapi perihal adanya tarif denda musala ini.

Ia berharap bisa dapat diselesaikan dengan cara membayarnya, karena sudah sesuai aturan. Meskipun rumah ibadah.

"Sebelum kita melakukannya kita pikir-pikir dulu. Ketika nanti tagihan susulan datang mampu gak membayarnya," ucapnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (28/6/2023).

Terkait keringanan maupun toleransi dari pihak PLN, Yasmir menyampaikan tidak bisa dilakukan pada biaya yang disebut tagihan susulan. Bahkan ia menegaskan PLN Pusat tidak bisa melakukannya.

"Pihak musala harus terus bayar sesuai yang dijadwalkan itu," tambahnya.

Jika pihak musala tidak sanggup membayar, maka akan dilakukan pemutusan rampung.

"Biasanya akan diputus rampung. Namun, tagihan akan tertunda sehingga jika ingin diaktifkan lagi tagihan akan tetap muncul dan tidak bisa dicicil harus dilunasi," tutupnya

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Puluhan Tahun Tidak Ada Masalah, Kenaziran Mushola Al-Ikhlas Terkejut Didenda Rp 24 Juta oleh PLN

https://medan.kompas.com/read/2023/06/30/122100278/pengurus-musala-di-deliserdang-kaget-saat-didenda-rp-24-juta-oleh-pln-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke