Salin Artikel

Polda Sumut Tawarkan Pengembalian Uang Rp 50 Juta Milik Waria yang Diperas 4 Polisi

Barang bukti uang Rp 50 juta tersebut telah disita dan saat ini berada di Bid Propam Polda Sumut.

"Kita tetap akan mengembalikan. Kewajiban kita karena barang buktinya ada di Propam, kita amankan. Kita berniat baik untuk mengembalikan," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono, saat diwawancarai, Sabtu (1/7/2023).

Dudung menjelaskan, pihaknya segera menghubungi korban ataupun pengacaranya terkait pengembalian uang tersebut.

Jika kedua korban menolak, maka uang tersebut akan dijadikan barang bukti pidana.

Sementara, untuk personel yang memeras dua korban tetap diproses kode etik profesi.

Saat ini, empat anggota polisi tersebut masih diperiksa dan belum dijebloskan ke sel khusus.

"Kalau pelapor mau cabut itu tergantung mereka. Kalau mau diproses berarti barang bukti diproses pidana," ujar dia.

4 anggota polisi

Untuk diketahui, ada dugaan keterlibatan satu perwira Polri dan tiga bintara di Ditreskrimum Polda Sumut dalam pemerasan Deca dan Fury.

Uang itu diduga dibayarkan kepada personel agar Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto tidak dijebloskan ke sel tahanan karena dugaan pidana prostitusi dan perdagangan orang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan satu perwira itu berinisial PG dan berpangkat Ipda.

Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.

"Satu perwira di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Perwiranya berpangkat Ipda berinisial PG. Kita belum sejauh itu karena proses penyelidikan yang dilakukan oleh Propam masih berlangsung," kata Kombes Hadi, Selasa (27/6/2023).

Terkait rekening bank yang menerima uang dari Deca sebesar Rp 50 juta, Polda Sumut mengaku masih menyelidiki.

Nantinya, jika pemeriksaan rampung, keempat personel yang diduga terlibat pemerasan akan ditahan di penempatan khusus.

Kronologi

Dua waria bernama Deca dan Fury menjadi korban pemerasan personel Polda Sumut pada 20 Juni 2023.

Deca menceritakan, kejadian bermula saat dirinya mendapat pesan singkat dan WhatsApp dari seorang laki-laki bernama Hans untuk melayani hasrat seksualnya.

Dia diminta melayani di sebuah hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan, pada Senin 19 Juni 2023.

"Jadi di jam 19.11 WIB aku dapat WhatsApp dibilang, 'Lu bisa open BO ST', katanya. Aku bilang bisa. Dia tanya tarif berapa terus," kata Deca saat ditemui di kantor LBH Medan, Jumat (23/6/2023).

Kemudian, laki-laki tadi meminta Deca untuk mencarikan lagi satu orang temannya waria agar bisa berhubungan dengan dua waria sekaligus.

Deca dijanjikan uang tambahan jika berhasil membawa seorang lagi temannya.

Kemudian Deca pun menghubungi rekannya bernama Fury.

Lalu Fury datang ke indekos Deca dan mereka berangkat ke hotel di kawasan Jalan Ringroad, Kota Medan.

Sesampainya ke hotel mereka langsung naik ke lantai tiga dan masuk ke kamar 301.

Di dalam kamar, Deca dan rekannya langsung bertemu dengan laki-laki yang memesannya.

Sebelum berhubungan badan, mereka meminta uang yang dijanjikan. Lalu transaksi terjadi di kamar mandi.

Ketika selesai transaksi, dua waria ini diminta membuka seluruh pakaiannya oleh pria bernama Hans.

Saat keduanya melepas pakaian dan hendak menggunakan pakaian jenis lingering, pria tadi bergegas ke kamar mandi dengan alasan bersih-bersih.

Tak lama kemudian, bel kamar berbunyi dan Hans yang berada di kamar mandi langsung buru-buru membuka pintu.

"Di situ terjadi penggerebekan itu. Enggak ada alasan apa pun, mereka langsung nangkap kami. Ada sekitar delapan orang," bebernya.

Ketika itu, Deca mengungkapkan bahwa dirinya sempat memberontak dan mempertanyakan surat penangkapan terhadap dirinya dan temannya itu.

"Kami tanya mana surat penangkapan, cuma ditunjukin kertas saja," ungkapnya.

Deca mengatakan, saat itu pria yang datang diduga oknum polisi itu melakukan pemeriksaan di kamar.

Namun tiba-tiba pria bernama Hans tadi mengeluarkan benda yang diduga narkoba.

"Jadi tamu kami itu pura-pura ngeluarin bungkusan, langsung kami dibilang mau makai narkoba di hotel itu," katanya.

Hans, Deca, dan Fury kemudian dibawa menggunakan dua mobil secara terpisah ke Mapolda Sumut.

"Kami dibawa, handphone saya ditahan, dia nakut-nakutin aku, dia bilang aku kena pasal perdagangan orang," ujarnya.

Setelah tiba di Mapolda Sumut, ketiga dibawa langsung ke sebuah ruangan.

"Sampai di polda, kami diinterogasi, mereka memaksa aku buka rekeningku. Kami diperiksa di sana, dingomong 'gol' ini," bebernya.

Di ruangan itu, Deca dan rekamnya ditawari berdamai dengan penyidik.

Penyidik tersebut justru meminta uang Rp 100 juta. Setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati uang negosiasi sebesar Rp 50 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Polda Sumut akan Kembalikan Uang Rp 50 Juta Milik Waria yang Diperas Personel Ditreskrimum

https://medan.kompas.com/read/2023/07/03/114946278/polda-sumut-tawarkan-pengembalian-uang-rp-50-juta-milik-waria-yang-diperas-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke