Salin Artikel

2 Pria Tewas di Parit Dekat Asrama Haji Medan Ternyata Ditabrak Avanza, Sopir Tak Tahu Ada Korban

Polisi kini telah menetapkan Nover menjadi tersangka dan dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 310 ayat 3 (kelalaian) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Delitua, Iptu Bazaro menjelaskan, kecelakaan terjadi pada Jumat sekitar pukul 01.30 WIB. 

Saat itu Nover mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk.

"Jadi dia tersadar ketika mendengar benturan pertama, dia langsung banting setir, cuma dia enggak sadar apa yang dihantam pertama ini. Cuma begitu benturan langsung banting setir, langsung menghantam pohon dan tiang," ujar Bazaro kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Korban langsung terpental masuk ke parit. Namun, tersangka sama sekali tidak menyadari telah menabrak korban.

"Setelah mobil berhenti, sempat dilihat sepintas (kondisi jalan), tapi namanya korbannya di parit enggak sampai ke situ pikiran (tersangka), makanya dia kira enggak ada menabrak (korban)," kata Bazaro.

Setelah itu tersangka menitipkan mobilnya yang ringsek di sekitar lokasi kejadian.

Kemudian, siang hari di hari yang sama saat hendak mengambil mobilnya, tersangka didatangi dan diperiksa polisi.

Polisi membawa tersangka ke lokasi dan menunjukkan pecahan di tempat kejadian perkara (TKP)).

Barulah pelaku sadar bahwa benturan pertama saat dia menabrak korban.

Kedua korban meninggal di lokasi kejadian diduga karena mengalami luka parah.

"Mungkin mau gimana teriak (minta tolong), posisi (korban) sudah lemah, telungkup, mungkin masuk air ke mulutnya itu. Artinya sudah kita jelaskan ke supir, dia sudah menyadari (kesalahannya), berarti benturan yang pertama itu lah itu (Tabrak korban)," ujar Bazaro.

Sebelumnya diberitakan, dua mayat laki-laki ditemukan mengapung di parit Jalan AH Nasution, Kota Medan, Jumat (30/6/2023).

Polisi kemudian mengevakuasinya dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)

Saat olah TKP, polisi menemukan mobil di dekat lokasi kejadian dalam kondisi rusak berat dan ada pohon bekas seperti ditabrak. 

Kedua korban bernama Adi Sahputra (40) dan Mardian alias Wakasn (40) merupakan warga Kecamatan Medan Polonia yang sehari-hari menjadi relawan pengatur lalu lintas.

https://medan.kompas.com/read/2023/07/03/122216178/2-pria-tewas-di-parit-dekat-asrama-haji-medan-ternyata-ditabrak-avanza-sopir

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com