Salin Artikel

Jual Senjata Api Ilegal, Pecatan Polisi di Binjai Dituntut 4 Tahun Penjara

Rahmansyah merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang sudah dipecat karena pernah terlibat kasus narkoba. 

"Sudah dibacakan tuntutannya yakni empat tahun penjara," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai Andru Dharma saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023). 

Jaksa menilai Rahmansyah telah terbukti melanggar Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Dalam persidangan kasus jual beli senjata ilegal ini, jaksa menyertakan bukti berupa slip setoran dari pembeli bernama Joni Surbakti. 

Ada tiga kali setoran yang dilakukan Joni kepada Rahmansyah yaitu Rp 30 juta pada 15 Juli 2020, Rp 20 juta pada 21 Juli 2022 dan Rp 15 juta pada 21 Juli 2022.

Joni Surbakti selaku mantan Kepala Desa di Kecamatan Sei Bingai membeli senjata api rakitan secara ilegal senilai Rp 65 juta.

Barang bukti lain berupa sepucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu kartu izin pemegang senjata api dari Perbakin atas nama Joni Surbakti, dan satu kartu tanda anggota penembak Perbakin atas nama Joni Surbakti.

"Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ujar Andri.

Kasus ini terungkap bermula dari Joni Surbakti yang curiga kepada Rahmansyah karena kepengurusan kartu dari Perbakin dikeluarkan begitu cepat. Dalam satu hari langsung selesai.

Kecurigaan Joni dibeberkan ke Anggota Subbid Paminal Polda Sumut.


Alhasil, Rahmansyah yang saat ini juga tengah menjalani hukuman narkotika akhirnya ditangkap.

Dalam persidangan, pecatan polisi itu mengaku senjata ilegal didapatnya dari seorang oknum anggota TNI.

Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata airsoft gun hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT.

Selain itu, ada beberapa senjata api dan airsoft gun yang sudah dijualnya ke beberapa orang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pecatan Anggota Polri Rahmansyah Hasibuan Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus Penjualan Senpi Ilegal.

https://medan.kompas.com/read/2023/07/03/161722978/jual-senjata-api-ilegal-pecatan-polisi-di-binjai-dituntut-4-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke