Salin Artikel

Wanita yang Lukai Penis Selingkuhan karena Diancam Video Syur Disebar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

MEDAN,KOMPAS.com - Jaksa menuntut wanita bernama Adi Siska Telaumbanua (28) hukuman 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Sibolga, Senin (3/7/2023).

Siska dinilai terbukti bersalah karena telah menyayat kemaluan selingkuhannya, OG (28) dengan pisau, pada 25 Februari 2023.

Dalam tuntutannya, Jaksa Pengadilan Negeri Sibolga mengatakan, Siska terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana dakwaan primair Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar jaksa dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Sibolga.

Berdasarkan dakwaan peristiwa bermula pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Di kamar mereka sempat makan bersama.

"Setelah itu saksi korban meletakkan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," tulis jaksa.

Usai membersihkan diri, OG dalam keadaan telanjang kemudian mengajak Siska berhubungan badan, namun Siska menolak.

OG marah dan mengungkit bahwa korban belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya. Termasuk saat korban menyuruh korban bekerja di sebuah cafe.

"(Kata OG) kerjalah di Cafe Dina itu, lalu terdakwa menjawab 'itu kan café, kalau aku diapa-apain gimana? aku enggak mau di situ," tulis jaksa menirukan ucapan OG.

OG lalu emosi dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka, yang pernah direkamnya.

"Lalu terdakwa menjawab, janganlah, memang kau enggak malu, video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku. Lalu saksi OG menjawab. 'Biar ajalah, kalau enggak nurut sama ku, video ini kusebarkan lagi','' tulis jaksa menirukan ucapan Otomasi saat itu.

Lalu korban mengancam akan menusuk Siska dengan pisau, Siska saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan korban dengan kakinya. Kemudian Siska mengambil pisau tersebut dari korban.

"Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban OG menggunakan tangan kirinya, kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin OG, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah," tulis jaksa.

Setelah kejadian itu korban memohon agar Siska memberikan pisau itu kepadanya. Dia juga meminta Siska mengantarkannya berobat. Siska pun menurutinya, namun saat hendak pergi ke rumah sakit, korban lemas kehabisan darah.

Kemudian Siska meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans. Setelah ambulans tiba korban dibawa ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan. Korban akhirnya berhasil diselamatkan.

Kasus ini kemudian dilaporkan polisi, Siska lalu ditangkap dan menjalani proses hukum.

https://medan.kompas.com/read/2023/07/04/084414178/wanita-yang-lukai-penis-selingkuhan-karena-diancam-video-syur-disebar-dituntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke