Salin Artikel

Beredar Foto AKBP Achiruddin Duduk di Kafe, Polda Sumut Beri Penjelasan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan peristiwa itu terjadi saat proses pelimpahan berkas perkara Achiruddin untuk tahap kedua di Kejaksaan Negeri Medan pada 27 Juni 2023. 

Achiruddin dibawa ke kafe karena saat itu jaksa belum bisa menangani pelimpahan tersangka.

"Mereka saat itu menunggu tim jaksa yang sedang rapat dan bertepatan jam makan siang, makanya mereka makan dahulu di kafe sebelah Kejari sesaat sebelum penyerahan," kata Sumaryono, Senin (3/7/2023).

Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan menyebutkan, saat sedang duduk dalam kafe itu Achiruddin sedang tidak dalam kewenangan jaksa. 

Dia mengatakan, Kejari Medan dalam hal ini sifatnya hanya menerima tersangka dan menyerahkannya ke Rutan Tanjunggusta Medan.

"Terkait sebelum dilimpahkan ke jaksa, tentunya Tim JPU tidak mengetahui hal tersebut. JPU menerima tersangka di Kejari Medan saat tahap dua, dan usai tahap dua langsung ditempatkan di Rutan," kata Yos, Senin (3/7/2023).

Sebagai informasi, Achiruddin saat ini menyandang status tersangka untuk empat kasus berbeda. 

Polda Sumut menjadikannya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Ken Admiral, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dugaan pencucian uang. 

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut sudah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) lewat sidang etik. 

Namun, sanksi itu belum bisa dieksekusi karena Achiruddin masih mengajukan banding.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKBP Achiruddin Hasibuan Dapat Perlakuan Khusus Nongkrong di Kafe, Polda Sumut Ngeles Bilang Begini.

https://medan.kompas.com/read/2023/07/04/150744478/beredar-foto-akbp-achiruddin-duduk-di-kafe-polda-sumut-beri-penjelasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke