Salin Artikel

4 Polisi Ditahan karena Diduga Peras 2 Transpuan di Medan

Dari empat polisi yang ditahan, seorang di antaranya merupakan perwira berpangkat Ipda.

"Sudah di-Patsus (penempatan khusus/ditahan) selama lima hari," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Jumat (7/7/2023).

Dudung tidak menjelaskan status hukum keempat polisi yang sudah ditahan ini. Dia hanya menyatakan, mereka saat ini masih dalam pemeriksaan.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menduga ada keterlibatan seorang perwira dan tiga orang bintara dalam pemerasan dua transpuan di Kota Medan.

Seluruh polisi yang diduga terlibat bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Kedua transpuan itu diduga dimintai uang Rp 50 juta agar tidak dijebloskan ke penjara untuk kasus dugaan prostitusi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, seorang perwira yang diduga terlibat pemerasan ini adalah Ipda PG.

Keempat polisi itu pun diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.

"Empat personel dalam proses penyidikan tentu nanti kalau terbukti akan dilakukan penahanan," sebut Hadi saat ditemui, Selasa (27/6/2023).


Sebagai informasi, dua transpuan melapor dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi setelah digerebek di sebuah hotel bilangan Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (19/6/2023).

Penggerebekan terjadi saat kedua orang itu sedang berkencan dengan seorang laki-laki.

Polisi kemudian mereka ke Markas Polda Sumut.

"Sampai di Polda, kami diinterogasi. Mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, dingomong gol ini," sebut salah satu transpuan yang membuat laporan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Peras Waria Rp 50 Juta Modus Tangkap Lepas, 4 Personel Polda Sumut Dikurung Propam.

https://medan.kompas.com/read/2023/07/07/145536378/4-polisi-ditahan-karena-diduga-peras-2-transpuan-di-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke