Salin Artikel

18 Calon Buruh Migran Ilegal di Sumut Ditangkap Saat Hendak ke Malaysia, 3 Penyalur Ikut Diciduk

Penangkapan belasan orang ini berlansung pada Minggu (2/7/2023) di dua tempat yang berbeda. 

"Empat orang ditangkap di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan 14 orang diamankan di Hotel Asahan di Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan," kata Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangannya, Jumat (7/7/2023).

Selain itu, polisi juga menangkap tiga laki-laki yang diduga menjadi penyalur buruh migran ilegal berinisial SB (54), AS (30) dan A (53).

Dari tangan tiga orang itu polisi menyita uang Rp 2 juta, tiga ponsel, dan satu unit Avanza silver bernomor polisi BK 1547 VT.

Ahmad Yusuf mengatakan, polisi kini menyelidiki jaringan penyelundupan orang ini.

Sedangkan para buruh migran ilegal tersebut diserahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Tanjung Balai untuk dibina.

https://medan.kompas.com/read/2023/07/07/181132078/18-calon-buruh-migran-ilegal-di-sumut-ditangkap-saat-hendak-ke-malaysia-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke