Salin Artikel

4 Polisi Pemeras Waria di Medan Disanksi Demosi 4 Tahun

Sanksi itu dijatuhkan melalui sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut. 

"Mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023). 

Keempat polisi itu juga diberi sanksi wajib mengikuti pembinaan rohani, mental hingga pengetahuan profesi selama sebulan.

Mereka pun diwajibkan meminta maaf kepada dua waria yang diperas. 

Untuk permintaan maaf itu sudah dilakukan pada sidang etik yang digelar pada Selasa (11/7/2023).

Setelah diputus bersalah dan disanksi demosi, empat personel Direktorat Reserse Kriminal Umum  Polda Sumut itu menyebut masih pikir-pikir.

"Terduga Pelanggar menyatakan pikir pikir atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Hadi.

Sebagai informasi, empat polisi itu sudah menempatan khusus atau penahanan sejak Jumat (7/7/2023) karena diduga terlibat pemerasan dua transpuan di Medan. 


Kedua transpuan yang jadi korban diduga dimintai uang Rp 50 juta agar tidak dijebloskan ke penjara untuk kasus dugaan prostitusi.

Korban sudah melapor dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi setelah digerebek di sebuah hotel bilangan Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (19/6/2023).

Penggerebekan terjadi saat kedua orang itu sedang berkencan dengan seorang laki-laki.

Polisi kemudian membawa mereka ke Markas Polda Sumut.

"Sampai di Polda, kami diinterogasi. Mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, dingomong gol ini," sebut salah satu transpuan yang membuat laporan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sudah Ketahuan dan Terbukti Memeras, 4 Polisi Dit Krimum Cuma Dijatuhi Sanksi Demosi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus

https://medan.kompas.com/read/2023/07/12/175636478/4-polisi-pemeras-waria-di-medan-disanksi-demosi-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke