Salin Artikel

Selain Demosi, 4 Polisi Nakal di Medan Pemeras Waria Wajib Ikut Kegiatan Rohani

Empat anggota Polri tersebut yakni Ipda PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD, dan Briptu AS.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sanksi administrasi demosi terhadap empat polisi pemeras ini berlaku selama empat tahun.

"Mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/6/2023).

Setelah diputus bersalah dalam sidang etik dan disanksi demosi, empat personel Dit Reskrimum Polda Sumut itu menyatakan pikir-pikir.

Selain demosi, empat anggota Polda Sumut itu juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani selama sebulan sesuai jadwal yang diatur.

Mereka akan menjalani sanksi itu di masjid dan gereja sesuai agama masing-masing.

"Berupa ceramah, pengajian dan kegiatan ibadah lainnya sesuai jadwal," kata Hadi.

Hadi menjelaskan, sanksi pembinaan rohani dan mental memang sudah ada dan diatur oleh bidang perawatan personel Biro SDM Polda Sumut.

Sebelumnya diberitakan, dua transpuan, Deca (27) dan Puri (26), diduga dijebak oleh oknum polisi dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan menjadi korban pemerasan dengan kerugian mencapai Rp 50 juta.

Kedua korban diperas usai digerebek di sebuah hotel di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (19/6/2023), oleh sejumlah polisi berpakaian preman.

Penggerebekan terjadi saat kedua waria itu sedang berkencan dengan seorang laki-laki.

Sejumlah polisi kemudian membawa mereka ke Mapolda Sumut. Sampai di kantor polisi, keduanya diinterogasi.

Di sanalah keduanya diperas dan dimintai uang Rp 50 juta jika ingin bebas.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Sudah Ketahuan dan Terbukti Memeras, 4 Polisi Dit Krimum Cuma Dijatuhi Sanksi Demosi

https://medan.kompas.com/read/2023/07/12/181724278/selain-demosi-4-polisi-nakal-di-medan-pemeras-waria-wajib-ikut-kegiatan-rohani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke