Salin Artikel

4 Polisi Pemeras Waria di Medan Dijatuhkan 5 Sanksi, Lolos dari Pemecatan

Sebanyak tiga di antaranya merupakan sanksi etika dan dua lainnya merupakan sanksi administrasi. 

Sejumlah sanksi itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (11/7/2023).

Sanksi etika pertama adalah perilaku keempat polisi itu dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Kedua, diwajibkan meminta maaf secara tertulis dan lisan kepada pimpinan serta korban. 

Ketiga, pelaku pelanggaran diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

"Untuk saksi administrasi, pertama mutasi bersifat demosi selama empat tahun dan kedua penempatan khusus selama tujuh hari terhitung sejak 3 sampai 10 Juli 2023," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023).

Atas putusan tersebut, Hadi menyebutkan, keempat polisi itu menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, empat polisi itu sudah menempatan khusus atau penahanan sejak Jumat (7/7/2023) karena diduga terlibat pemerasan dua transpuan di Medan.


Kedua transpuan yang jadi korban diduga dimintai uang Rp 50 juta agar tidak dijebloskan ke penjara untuk kasus dugaan prostitusi.

Korban sudah melapor dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi setelah digerebek di sebuah hotel bilangan Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (19/6/2023).

Penggerebekan terjadi saat kedua orang itu sedang berkencan dengan seorang laki-laki. Polisi kemudian membawa mereka ke Markas Polda Sumut.

"Sampai di Polda, kami diinterogasi. Mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, dingomong gol ini," sebut salah satu transpuan yang membuat laporan.

https://medan.kompas.com/read/2023/07/12/195650778/4-polisi-pemeras-waria-di-medan-dijatuhkan-5-sanksi-lolos-dari-pemecatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke