Salin Artikel

Kontras Umumkan Hasil Investigasi Terduga Pencuri Dianiaya Oknum TNI di Deli Serdang

Koordinator Kontras Rahmat Muhammad mengatakan peristiwa terjadi pada (18/5/2023), pelaku penganiayaannya dari satuan TNI AD Yonif 100/Raider Kodam 1 Bukit Barisan.

Awal korban dianiaya, bermula dari tuduhan wanita bernama Rita, yang mencurigai Sures sebagai maling motor miliknya.

Alih-alih melapor polisi, Rita justru mengadu ke F anak angkatnya yang bertugas sebagai Anggota TNI Yonif 100/Raider Kodam Bukit Barisan.

"Atas laporan tersebut, F mengajak lima orang rekan TNI lainnya, untuk kemudian mendatangi rumah S (Sures) di Desa Desa Sei Semayang, Jalan Studio City, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," ujar Rahmat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/7/2023).

Saat ke rumah Sures, oknum TNI tersebut mengaku dari Polda Sumatera Utara, mereka lalu membawa Sures menggunakan mobil.

"Saat di dalam mobil S langsung dihajar berkali-kali oleh keenam oknum tersebut menuju lokasi perkebunan sawit di Jalan Megawati, Binjai,” ujar Rahmat

Bentuk penyiksaannya kata Rahmat, dipukuli dengan tangan kosong, ditendang, dicekik dengan double stick, hingga dicambuk dengan karet ban. Lalu saat tiba di perkebunan kelapa sawit, korban juga kembali disiksa.

“Karena tidak kuat dengan penyiksaan yang terus dilakukan korban pun kemudian terpaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya. Akibat dari penyiksaan itu korban mengalami berbagai luka-luka di badan, muka, dan pendarahan pada telinganya” ungkap Rahmat.

Dari tindakan oknum TNI tersebut, Rahmat menilai mereka telah melanggar berbagai peraturan yang ada, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Kovenan Menentang Penyiksaan, UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 73/XI/2010 tentang Penentangan Terhadap Penyiksaan dan Perlakuan Lain yang Kejam dalam Penegakan Hukum di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Kata Rahmat, TNI pada dasarnya tidak memiliki kewenangan dalam penangkapan dan mengadili pelaku tindak kejahatan.

Menurutnya, dalam kasus ini sejatinya oknum TNI tersebut sedang menunjukan sisi arogansi, kesewenangan dan kultur kekerasan di tubuh TNI itu sendiri.

Peristiwa ini seharusnya menjadi alarm bagi institusi TNI, untuk mengevaluasi agar kasus keterlibatan TNI dalam ranah sipil tidak terulang kembali.

“TNI sering lupa jati dirinya sebagai alat pertahanan Negara, TNI haram ikut campur di ranah sipil, terutama dalam proses penegakan hukum, jika mereka menangkap pelaku kejahatan ya serahkan saja pada kepolisian,” ungkap Rahmat.


Kontras pun mendesak Panglima TNI Yudo Margono mendorong penegakan hukum kasus ini, yakni dengan mengadili enam prajurit TNI yang melakukan tindakan penyiksaan.

"Melalui mekanisme peradilan umum dan melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam institusinya agar dapat mencegah tindakan serupa," katanya.

Lalu Polda Sumut juga harus menyelidiki terduga pelaku dalam kasus ini, selajutnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga harus melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi.

"Perbuatan penyiksaan telah nyata membuat korban mengalami berbagai luka fisik dan ketakutan dan rasa keterancaman, oleh sebab itu LPSK segera memberikan perlindungan kepada korban dan pemulihan terhadap korban dan keluarganya," tutup Rahmat.

Sebelumnya kasus ini sempat viral di media sosial, di video yang beredar terlihat Sures tanpa memakai baju dengan kondisi wajah lebam biru.

Ayah Sures, Partiben membenarkan kasus penganiayaan anaknya. Bahkan mereka telah melapor ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/5.

Sementara Dihubungi terpisah, Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico Julyanto membantah keenam oknum TNI itu melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Sures.

Rico mengatakan, mereka mendatangi rumah Sures karena mendapat informasi bahwa Sures diduga otak dari pelaku pencurian sepeda motor. Setelah menangkap Sures mereka menanyakan di mana sepeda motor curiannya itu.

Diduga motor itu dijual Sures ke salah seorang penadah di Kota Binjai. Sures pun dibawa menggunakan mobil dan diminta menunjukkan lokasi dia menjual motor itu.

Dalam perjalanan Sures melakukan perlawanan hingga petugas memberikan tindakan tegas. Saat diinterogasi kata Rico, Sures mengakui perbuatannya.

"Sures mengakui (perbuatannya) dilakukan bersama (temannya) Andi dan Pandi yang melakukan pencurian motor tersebut dan menjualnya seharga Rp 6 juta," kata Rico, Kamis (6/7/2023)

Rico mengatakan, saat dibawa ke lokasi penjualan motor di Sei Mencirim, Kota Binjai, anggota TNI dilempari batu oleh kelompok Sures.

https://medan.kompas.com/read/2023/07/14/215357578/kontras-umumkan-hasil-investigasi-terduga-pencuri-dianiaya-oknum-tni-di-deli

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com