Salin Artikel

Sempat Dilaporkan Hilang, Mahasiswi asal Simalungun Tewas Diduga Dihabisi Mantan Pacar

Korban diduga dihabisi oleh mantan kekasihnya inisial AL (21) untuk menguasai harta benda miliknya.

Jasad perempuan itu ditemukan di kawasan pemandian alam di Dusun I, Afdeling IV Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Sabtu (15/7/2023) pagi.

Anggota Polisi dari Polres Simalungun dan Polsek Dolok Merawan membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk diotopsi.

Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB, jasad Mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun (USI) itu tiba di rumah duka di Jalan Anjangsana Huta IV Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Tak lama kemudian jasad korban langsung dikebumikan di permakaman keluarga.

Pangulu Karang Anyar, Syafii mengatakan Tantri adalah anak semata wayang yang dikenal baik dan periang oleh warga setempat

Pihak keluarga terakhir kali berkomunikasi dengan korban pada Senin (10/7/2023) siang.

Tak kunjung pulang, kedua orangtuanya mulai khawatir hingga mencari tahu kehilangan Tanri ke Gamot (Kepling) dan Polsek Serbelawan. Upaya pencarian terhadap korban turut disebarkan di media sosial oleh rekan sekampusnya.

"Karena memang keluarga sudah melaporkan kehilangan Tantri kepada Gamot kita sejak beberapa hari lalu. Ternyata terungkap bahwa pelaku adalah AL," kata Syafii kepada wartawan.

Penangkapan AL

Sebelum jasad korban ditemukan, pelaku AL lebih dulu ditangkap dari Jalan Cempaka Bawah, Nagori Simalungun Kecamatan Siantar, Simalungun. AL kemudian diamankan ke kantor Polsek Serbelawan Polres Simalungun.

Salah satu keluarga korban melihat pelaku membawa sepeda motor milik korban. Pelaku AL dikenal sebagai buruh serabutan di salah satu pabrik tahu.

Syafii yang datang menemui pelaku AL ke kantor Polsek Serbelawan menanyakan langsung peristiwa itu ke AL.

"Saya juga hadir di kantor Polsek, bahwa si pelaku ini anak broken home. Orangtuanya di Rantauprapat," kata Syafii kepada wartawan.

Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus mengatakan, jasad korban ditemukan di jurang dalam posisi telentang dan masih menggunakan pakaian. Tak jauh dari lokasi ditemukan satu buah batu dan helm.

Saat mengevakuasi jasad korban, pelaku AL turut dihadirkan di lokasi untuk olah TKP. Yunus mengatakan, AL dan penanganan kasus ini telah diserahkan ke Polsek Dolok Merawan Polres Tebing Tinggi, berdasarkan tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam keterangannya, Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan jasad korban ditemukan berdasarkan pengakuan pelaku yang telah diamankan sebelumnya oleh Polres Simalungun.

Setelah dilakukan olah TKP, jasad wanita itu dibawa RS Bhayangkara Tebing Tinggi guna dilakukan autopsi.

"Dan ternyata benar ada sesosok mayat perempuan dengan posisi telentang mengenakan kaos dan celana panjang," kata Agus dalam keterangan tertulis.

Agus menyebut pihaknya juga mengamankan barang bukti di TKP berupa sebongkah batu padas dan satu helm warna hitam.

"Pelaku menggunakan batu tersebut dan memukul kepala bagian belakang korban," sambungnya.

Setelah hilang kontak, pada 1 Juli 2023, korban membalas story instagram yang diunggah pelaku dan berlanjut komunikasi melalui aplikasi percakapan Whatsapp.

Pada hari Minggu 9 juli 2023 pelaku memastikan untuk janjian bertemu pada Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

"Lalu korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah Kecamatan Siantar," terangnya.

Pelaku dan korban akhirnya menuju lokasi pemandian, lalu saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan.

"Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong, namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi," katanya.

Motif pelaku

Setelah korban tewas, pelaku mengambil ponsel dan sepeda motor korban lalu meninggalkan lokasi menuju Pematang Siantar.

Masih kata Agus, adalun motif pelaku menghabisi korban ingin menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone.

"Hingga kini perkara telah ditangani Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara," katanya.

Selain itu, polisi turut mengamankan sweater berwarna abu-abu, helm, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor matic.

https://medan.kompas.com/read/2023/07/16/062620478/sempat-dilaporkan-hilang-mahasiswi-asal-simalungun-tewas-diduga-dihabisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke