Salin Artikel

Istri Polisi Terdakwa Penipuan Berkedok Arisan Online Dituntut 2 Tahun Penjara

Sri dianggap jaksa telah terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan. 

Lidya Panjaitan yang menjadi jaksa penuntut umum dalam perkara ini mengatakan, tuntutan itu diajukan setelah mempertimbangkan jumlah kerugian korban.

"Kerugiannya Rp 17.800.000," kata Lidya, Kamis (20/7/2023).

Saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Binjai terungkap, mulanya Sri Artina mengirim pesan lewat messenger Facebook kepada Eva Surabina Ginting dengan nama akun Leseva Surabina Ginting pada 30 Mei 2021.

Kala itu, Sri Artina mengajak Eva bergabung dalam arisan online dengan uang muka Rp 3 juta.

"Terdakwa membuat sistem tawaran tertinggi, maka penawaran tertinggi yang terpilih sebagai giliran penarik. Untuk giliran penarik arisan, setiap anggota tidak ditentukan dari awal permainan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Lidya Panjaitan di hadapan hakim Nurmala Sinurat, Senin (23/5/2023).

Menurut jaksa, setelah menjaring para peserta, Sri pun memulai arisannya.

Jumlah anggota arisan online yang dibuat Sri kala itu ada 11 orang.

"Untuk arisan nomor dua, langsung dibuka terdakwa. Deci Arman melakukan penawaran tertinggi yakni Rp 1,3 juta sebagai pemenang atau penarik kedua, sehingga anggota yang ikut dalam arisan diwajibkan bayar Rp 1,7 juta," kata jaksa Lidya.

Setelah arisan berjalan, belakangan ada anggota yang tidak pernah mendapat giliran menarik uang.

Karena merasa ditipu, para korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Sri kemudian diseret ke penjara, hingga akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Binjai.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Istri Oknum Polisi yang Lakukan Penipuan Arisan Online Cuma Dituntut Dua Tahun Penjara.

https://medan.kompas.com/read/2023/07/20/134042678/istri-polisi-terdakwa-penipuan-berkedok-arisan-online-dituntut-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke