Salin Artikel

Polres Karo Amankan Ratusan Batang Ganja di Hutan Tahura

KARO, KOMPAS.com - Tim Satreskoba Polres Tanah Karo mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten Karo.

Dua orang pelaku berinisial AS dan GS yang merupakan warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo ditangkap.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman menjelaskan, barang bukti berupa pohon ganja yang ditanam oleh pelaku di kawasan hutan raya bukit barisan di perbatasan Kabupaten Karo dengan Kabupaten Langkat ikut diamankan.

Wahyudi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat membawa ganja dengan karung goni di desa Kutarakyat, kabupaten karo, Selasa (25/7/2023) malam.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku hingga dini hari tadi, keduanya mengakui ganja tersebut didapat dari perladangan yang ada di dalam kawasan hutan.

"Selanjutnya kita lakukan pengembangan, dan kita dapatkan lokasi ini," kata Wahyudi, Rabu (26/7/2023).

Setelah dilakukan penyisiran, polisi menemukan pohon ganja yang ditanam di enam titik.

"Dari enam titik ini, kita prediksi ada kurang lebih 203 batang tanaman ganja, baik dari ukuran kecil sampai besar," paparnya.

Wahyudi mengatakan, penangkapan ini merupakan salah satu dari lima instruksi Kapolda, yakni pemberatan narkoba yang merupakan musuh bersama.

Untuk itu, Kapolres mengajak kepada masyarakat untuk ikut serta memberikan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Jika masyarakat menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya diharapkan langsung memberikan informasi kepada Polres Tanah Karo.

https://medan.kompas.com/read/2023/07/26/173317078/polres-karo-amankan-ratusan-batang-ganja-di-hutan-tahura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke