Salin Artikel

Kalah Gugatan dari Eks Kadis Perhubungan Sumut, Edy Rahmayadi Banding

Supryanto melayangkan gugatan karena tidak terima dicopot Edy Rahmayadi dari jabatannya pada 3 Januari 2023.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Medan, keputusan hakim dibacakan, Kamis (20/7/2023). Salah satu bunyinya.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir.Supryanto MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023," tulis SIPP PTUN Medan.

Terkait keputusan itu, Pemprov Sumut akan mengajukan banding, sebab menurut mereka mutasi atau pencopotan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Setelah koordinasi dengan Biro hukum, kami pastikan banding, karena mutasi yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023)

Safruddin mengatakan akan menganalisa hasil putusan PTUN Medan, karena sejauh ini belum menerima salinan putusan majelis hakim PTUN Medan.

"Jadi kita belum tahu mengapa gugatan Supryanto dikabulkan, bila sudah kita terima salinan putusannya, kita akan analisa lebih jauh,” kata Safruddin.

“Kita tentu perlu lebih detail lagi melihat putusan majelis hakim dan kita pelajari serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Pemprov Sumut, karena kita tahu putusan ini sudah sesuai dengan SOP manajemen ASN,” kata Safruddin.

https://medan.kompas.com/read/2023/07/28/133159578/kalah-gugatan-dari-eks-kadis-perhubungan-sumut-edy-rahmayadi-banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke