Salin Artikel

Dokter Penyuntik Vaksin Covid-19 Kosong Divonis Pidana Percobaan

Gita dianggap terbukti bersalah memberikan suntikan kosong ke salah seorang siswa SD di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan pada 17 Januari 2023.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 3 bulan dan denda sejumlah Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 2 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/7/2023).

Kata Immanuel, hukuman tiga bulan penjara baru akan dijalani terdakwa, apabila dia melakukan tindakan pidana setelah enam bulan percobaan.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah, mengenai pencegahan penyakit menular.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Dalam pengambilan vonis sendiri diwarnai disenting opinion atau perbedaan pendapat antara para hakim.

Menurut Immanuel, terdakwa tidak bersalah. Namun Immanuel kalah suara, hakim anggota 1 dan 2 berpendapat terdakwa tetap bersalah.

Vonis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis empat bulan penjara. Terkait keputusan ini, baik jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan peristiwa bermula pada 17 Januari 2022, dokter Gita melaksanakan vaksinasi Covid-19 untuk anak di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo yang berada di Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 16,5, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Kegiatan ini diselenggarakan Polsek Medan Labuhan dengan petugas pelaksana dari Rumah Sakit Umum Delima. Dua tim medis diturunkan. Gita berada di tim satu dengan anggota Tia Nabila Putri dan Wani Agusti.

Saat Gita memberi vaksin kepada siswa bernama Olivia Ongsu, Kristina selaku ibu dari Olivia mengabadikannya dengan video.

Dari rekaman terlihat, spuit atau jarum suntik yang diinjeksikan ke lengan Olivia kosong atau kurang dari dosis yang ditetapkan.


Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, barang bukti berupa satu unit ponsel milik Kristina, terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter.

Diperkuat lagi dengan hasil Pemeriksaan Imuno Serologi di Laboratorium Klinik Prodia Nomor: 2201270206 tanggal 27 Januari 2022 atas nama Olivia Ongsu (9,5) menyatakan non-reaktif.

Hal yang sama juga terjadi kepada Ghisella Kinata Chandra yang direkam ibunya yang bernama Rahayuni Samosir.

Pemberian vaksin anak merupakan program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19

Hal itu diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01/07/MENKES/6424/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 yang selanjutnya diatur khusus dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/6688/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 Tahun.

Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo

https://medan.kompas.com/read/2023/07/28/141406178/dokter-penyuntik-vaksin-covid-19-kosong-divonis-pidana-percobaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke