Salin Artikel

Eks Rektor UINSU Kembali Terlibat Korupsi, Kali Ini Biaya Program Kuliah Senilai Rp 956 Juta

MEDAN, KOMPAS.com- Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman, kembali tersandung korupsi. Dia ditetapkan menjadi tersangka korupsi program wajib kuliah Ma'had tahun ajaran 2020-2021, senilai 956 juta.

Ini kali kedua Saidurrahman terjerat korupsi. Sebelumnya dia divonis 2 tahun penjara dalam korupsi pembangunan Kampus Terpadu UINSU, Medan, yang merugikan negara sebesar Rp 10,3 miliar.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Mochammad Ali Rizza mengatakan, untuk dugaan korupsi program kuliah Ma'had, penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (21/7/2023).

Dugaan korupsi yang dilakukan Saidurrahman, dengan cara meminta biaya iuran untuk program Ma'had, namun program itu ternyata tidak berjalan.

"Kan ada program Ma'had, di mana pada saat itu ada Covid, jadi programnya tidak jalan, mereka (mahasiswa) sudah setor, setiap mahasiswa (wajib) bayar 3,6 juta, kalau nggak salah. Tapi program ngak jalan, lalu dihitung sama BPK ada dugaan korupsi Rp965 juta," ujar Ali Rizza saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

Namun kata Riza, pihaknya belum menahan Saidurrahman lantaran dia mangkir dalam pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. Bila hal ini terus terjadi, pihaknya akan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Saidurrahman.

"Baru sekali dipanggil, ada mekanisme (untuk menetapkan status DPO),'' katanya.

Riza juga menyayangkan sikap tidak kooperatif Saidurrahman. Pasalnya, saat dia berstatus terpidana bebas bersyarat kasus korupsi Pembangunan Kampus Terpadu UINSU, Medan. Namun dia tidak pernah melakukan wajib lapor ke pihaknya.

Selain Saidurrahman, pihaknya juga menetapkan 2 tersangka lain, mereka yakni Kepala Pusbangnis UINSU Sangkot Azhar Rambe dan Staf UPT Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar. Keduanya ditahan di 2 lokasi berbeda.

Tersangka Sangkot ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

https://medan.kompas.com/read/2023/07/28/171449978/eks-rektor-uinsu-kembali-terlibat-korupsi-kali-ini-biaya-program-kuliah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke