Salin Artikel

Dianggap Bela Diri, Perempuan di Sumut Lukai Kelamin Selingkuhan Lolos dari Pidana

Vonis dibacakan pada Rabu (26/7/2023), dalam sidang hakim menyebut dakwaan primair yang diajukan jaksa, bukan merupakan tindak pidana.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga.

Lalu hakim juga meminta agar terdakwa dibebaskan setelah keputusan ini dibacakan.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tulis SIPP.

Alasan terdakwa divonis lepas

Sementara itu Humas PN Sibolga Andre Napitulu memaparkan beberapa pertimbangan hakim memvonis terdakwa lepas dari segala tuntutan.

"Terdakwa dalam melakukan perbuatannya termasuk dalam pembelaan terpaksa melampaui batas (nordweer exces) yaitu keguncangan jiwa atau tekanan jiwa akibat ancaman serangan maupun serangan," ujar Andre kepada Kompas.com melalui keterangannya, Senin (31/7/2023).

Lalu kata Andre dalam perkara ini, terdakwa diancam video seksnya akan disebar, bila tidak melayani hubungan badan dengan korban.

"Serta adanya serangan terhadap fisik terdakwa yang dilakukan oleh saksi korban dengan mengancam dan mengarahkan 1 buah pisau gagang kayu bermotif keris ke arah dada terdakwa," kata Andre.

Kata Andre pertimbangan lainnya adalah karena korban membela diri.

"Dengan adanya ancaman dan serangan tersebut, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pembelaan diri yang dilakukan secara lampau batas, maka terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.


Sebelumnya dalam kasus ini AST dituntut jaksa 3,5 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan primair kasus yang menjerat AST bermula pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru

Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Di kamar mereka sempat makan bersama.

"Setelah itu saksi korban OG meletakan 1 buah pisau bergagang kayu bermotif keris di atas meja dalam kamar Hotel tersebut, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi," tulis jaksa.

Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak AST berhubungan badan, tapi ditolak.

OG lalu marah dan mengungkit bahwa korban belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya. Termasuk saat korban menyuruh korban bekerja di sebuah cafe.

"(Kata OG) 'kerjalah di cafe Dina itu,'. Lalu terdakwa menjawab 'itu kan cafe, kalau aku di apa-apain gimana? aku enggak mau di situ'," tulis jaksa menirukan ucapan OG.

OG lalu emosi dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka, yang pernah direkamnya.

"Lalu terdakwa menjawab, 'janganlah, memang kau enggak malu, video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku'. Lalu saksi OG menjawab. 'biar ajalah, kalau enggak nurut sama ku, video ini kusebarkan lagi','' tulis jaksa menirukan ucapan OG saat itu.

Lalu korban mengancam akan menusuk AST dengan pisau. AST saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan korban dengan kakinya. Kemudian AST mengambil pisau tersebut dari korban.

"Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban OG menggunakan tangan kirinya, kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin OG, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah," tulis jaksa.

Setelah kejadian itu korban memohon agar AST memberikan pisau itu kepadanya. Dia juga meminta AST mengantarkannya berobat. AST pun menurutinya, tapi saat hendak pergi ke rumah sakit, korban lemas kehabisan darah.

Kemudian AST meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans. Setelah ambulans tiba korban dibawa ke

Rumah Sakit Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan. Korban akhirnya berhasil diselamatkan.

Kasus ini kemudian dilaporkan polisi, AST lalu ditangkap dan menjalani proses hukum.

https://medan.kompas.com/read/2023/07/31/132030878/dianggap-bela-diri-perempuan-di-sumut-lukai-kelamin-selingkuhan-lolos-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke