Salin Artikel

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pembunuhan Ketua PAC IPK di Langkat

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Sei Batang Serangan, Langkat, Sumatera Utara, Simon Sembiring (40) memasuki babak baru.

Polisi menetapkan 5 anggota Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI dan Polri (FKPPI) Langkat sebagai tersangka. Inisialnya, H (40), YYG (26), JS (25), SIG (24) dan FED (32).

Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, para pelaku ditangkap di 2 waktu berbeda.

"Untuk tersangka H dan YG ditangkap pada Senin (10/7/2023), sekira pukul 14.00 WIB," ujar Faisal dalam keterangannya, Jum'at (4/8/2023).

Selanjutnya, polisi kembali memburu pelaku lain dan berhasil menciduknya di sebuah bengkel di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (2/8/2023).

"Sekira pukul 07.00 WIB, pelaku JS, SIG, dan FED berhasil ditangkap di persembunyiannya," kata Faisal.

Namun Faisal belum merinci peran para pelaku. Kini para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan.

"Pasal yang dipersangkakan kepada mereka adalah Pasal 170 ayat (2) Ke 2e, 3e KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (2), (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal pidana penjara kurungan selama 12 tahun," ujar Faisal.

Sebelumnya diberitakan, bentrok antara ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI dan Polri (FKPPI) terjadi di Desa Bruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu (9/7/2023).

Dalam insiden itu, Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPK Sei Batang Serangan, Langkat, Simon Sembiring alias Bagong (41) tewas terkena luka bacok.

"Dia mengalami luka robek pada lengan kiri atas luka robek pada paha kiri, luka robek pada tumit kiri, luka robek pada kepala belakang, luka lecet pada punggung kanan," ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/7/2023).

https://medan.kompas.com/read/2023/08/04/214938078/polisi-tetapkan-5-tersangka-pembunuhan-ketua-pac-ipk-di-langkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke