Salin Artikel

KontraS Sesalkan Datangnya Mayor Dedi ke Mapolrestabes Medan, Minta TNI Hormati Proses Hukum

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Rahmat Muhammad, menyayangkan hal itu terjadi.

"KontraS Sumut mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, dengan kekuatan apapun, baik itu dengan nama kehormatan, uang, seragam kepangkatan, apalagi dengan unjuk Kekuatan dari institusi lainnya yakni TNI," ujar Rahmat dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Kata dia, sikap itu menunjukkan Mayor Dedi tidak mengerti mekanisme hukum.

"Memalukan melihat kelakuan sejumlah oknum TNI Kodam Bukit BB yang menggeruduk Polrestabes Medan, situasi ini menunjukan jika persoalan kewenangan penegakan hukum oleh institusi Kepolisian tidak dimengerti oleh Mayor Dedi Hasibuan," ujarnya.

Rahmat juga menyebut perbuatan Mayor Dedi, telah mencoreng nama institusi TNI.

"Mayor Dedi Hasibuan ini katanya seorang penasehat hukum Kodam BB, kalau main seruduk gitukan, seolah dia datang ke Polrestabes Medan itu buta akan mekanisme hukum, yang ada di tubuh kepolisian," katanya.

Menurut Rahmat penetapan ataupun penahanan tersangka ARH merupakan kewenangan penyidik dan pastinya telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Karena itu, tersangka dapat ditahan, karena bisa saja diduga berpotensi menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Mayor Dedi disebut seharusnya mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

"Kalau keberatan atas proses hukum di kepolisian yaa Prapid saja, tugas praperadilan itukan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa, dan sebagai ruang koreksi jika ada maladministrasi dari tugas penyedikan," katanya.


Selain itu, kata Rahmat, kasus ARH ini diduga melibatkan mafia tanah, karena itu baik TNI dan Polisi tidak memandang kompromi persoalan ini.

"Jangan sampai dari situasi kasus ini publik berpersepsi bahwa dibalik seorang mafia tanah, ada peran bekingan kekuatan jabatan di belakangnya, jadi masyarakat mengira bahwa, oh ternyata mereka-mereka yang bermain sebagai mafia tanah sulit untuk diproses hukum karena ada bekingan," tandasnya

Rahmat lalu mendesak kepada pihak Kodam 1 Bukit Barisan meminta maaf kepada publik dan Polrestabes Medan terkait persoalan ini.

"Selain itu Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim harus tegas dan tidak takut apapun untuk menyelesaikan penegakan hukum, jangan sampai kasus dugaan mafia tanah ARH itu masuk angin karena kejadian kemarin," ujarnya.

Sebelumnya berdasarkan keterangan pers Polda Sumut, aksi Mayor Dedi dan anggotanya, dilakukan pada Sabtu (5/8/2023).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Mayor Dedi merupakan Penasehat Hukum Kodam I/BB. Kedatangan Mayor Dedi saat itu untuk berkoordinasi terkait status penahanan saudaranya ARH, yang terjerat kasus pemalsuan surat tanah

"Beliau tadi hadir ke kantor kasat reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH salah seorang tersangka," kata Hadi dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Di sisi lain Kapendam 1/BB Kolonel Rico Siangian menyesalkan aksi Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI mendatangi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir.

Dia memastikan akan menjunjung tinggi penegakan hukum.

"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap Persoalan hukum mempercayakan semua Prosesnya terhadap kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," ungkap Rico.

https://medan.kompas.com/read/2023/08/07/164418678/kontras-sesalkan-datangnya-mayor-dedi-ke-mapolrestabes-medan-minta-tni-hormati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke