Salin Artikel

Kodam Bukti Barisan Terbitkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Kerabat Mayor Dedi

Rico mengatakan, surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB untuk melakukan pendampingan hukum.

Untuk diketahui, Mayor Dedi membawa puluhan prajurit TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan.

Dedi meminta agar polisi menangguhkan penahanan ARH yang juga merupakan kerabatnya.

"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan si Hasibuan (Mayor Dedi) ini selain keluarga (ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari Pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.

Atas permohonan itu, kata Rico, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.

"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu, karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.

Meski Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, Rico mengeklaim Kodam I/Bukit Barisan tidak pasang badan atau melindungi ARH.

"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Mapolrestabes Medan), tidak ada," kata Rico.

Rico mengatakan, kasus yang dialami ARH sifatnya pribadi.

Soal kehadiran Dedi bersama sejumlah anggotanya, itu juga merupakan sikap pribadi dari yang bersangkutan.

"Jadi dia (Mayor Dedi Hasibuan) atas nama pribadi (datang ke Mapolrestabes Medan), termasuk penasihat keluarga (tersangka ARH)," kata Rico.

Apakah TNI boleh dampingi sipil?

Disinggung apakah boleh anggota Kodam I/Bukit Barisan mendampingi warga sipil yang terjerat kasus pidana, Rico mengatakan boleh.

Dengan catatan, anggota tersebut harus meminta izin dari atasannya.

Untuk Mayor Dedi, lanjut Rico, dia sudah meminta izin dari Kakumdam I/Bukit Barisan.

Sehingga, setelah izin didapat, maka Mayor Dedi datang ke Mapolrestabes Medan untuk menanyakan dan membahas soal penangguhan ARH.

Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (5/8/2023).

Para prajurit tersebut ternyata dibawa oleh Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.

Kedatangan Dedi berkaitan dengan ditangkapnya ARH, tersangka mafia tanah yang juga merupakan kerabatnya.

Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Terjadi debat panas antar keduanya. Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya.

Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Kolonel Rico Siagian Akui Kumdam I/BB yang Terbitkan Surat Penangguhan untuk Terduga Mafia Tanah

https://medan.kompas.com/read/2023/08/07/170844278/kodam-bukti-barisan-terbitkan-surat-permohonan-penangguhan-penahanan-kerabat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke