Salin Artikel

Terdakwa Kurir Sabu 15,9 Kg di Sumut Divonis Bebas, Jaksa Langsung Kasasi

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, memvonis bebas terdakwa 15,9 kg sabu bernama Ilham Sirat. Padahal sebelumnya jaksa menuntut terdakwa pidana mati.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Kisaran, vonis dibacakan Jumat (4/8/2023). Hakim dalam amar putusannya menyatakan Ilham tidak terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua," tulis SIPP.

Perjalanan Kasus

Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat Ilham bermula pada September 2022, awalnya Ilham ditawari Sangkot (buron) pekerjaan mengambil narkotika di perairan Malaysia. Kala itu Ilham menyetujuinya dan mengajak saksi Andi Zuhendra (berkas kasus terpisah).

"Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Andi Zuhendra bahwa upah saksi Andi Zuhendra adalah Rp 1.500.000 per 1 kg (narkoba sabu)," tulis dakwaan dikutip dari SIPP PN Kisaran.

Kemudian Ilham, Andi, dan Sangkot bertemu di tempat penjualan ikan di Pasar Baru, Asahan, Minggu (18/9/2022) dini hari.

Sekira pukul 04.00 WIB, pergi menggunakan sampan kayu untuk mengambil paket sabu. Tiba di Perairan Malaysia, Ilham mendengar Sangkot menghubungi pengantar paket sabu.

Lalu setengah jam kemudian, 1 unit sampan yang dikendarai 2 orang suruhan Sangkot datang mendekati dan memindahkan 2 goni berwarna putih.

"(Goni) tersebut terdiri dari 1 plastik berisikan 4 bungkus Milo dan 1 plastik goni berisikan 16 bungkus teh China warna hijau kuning merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu," tulis dakwaan.

Mereka kemudian kembali sampai ke perairan Asahan, Senin (19/9/2022), sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya Ilham diminta Sangkot untuk mengemudi sampan kayu mereka, ke daerah Panton Lampu Merah Bagan Asahan.

Kemudian sabu yang mereka bawa dipindahkan ke kapal yang dibawa Nanda Sirait dan Bolot, mereka lalu berpisah.

Lalu pada Rabu (21/9/2022) polisi menemukan kapal yang digunakan Nanda Sirait dan Bolot di Desa Sei Udang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Saat ditimbang berat total berat sabunya 15.932,6 gram.

Dari sini polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Andi Zuhendra di Kota Tanjung Balai, pada Jumat (23/9/2023). Sehari berselang polisi juga menangkap saksi Nanda.

Sementara terdakwa Ilham ditangkap di Indekosnya di Jalan Jenderal Sudirman, Batu VII Kecamatan Sijambi, Tanjung Balai.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika

Pertimbangan Hakim

Juru bicara PN Kisaran, Anthony mengatakan, pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa, lantaran jaksa tidak bisa membuktikan isi dakwaan.

Dalam persidangan saksi Nanda dan Andi mencabut Berita Acara Penyidik (BAP).

"(Tetapi) Majelis Hakim tidak secara serta merta menerima pencabutan keterangan BAP penyidikan oleh saksi Nanda, saksi Andi, dan terdakwa. Majelis Hakim menghubungkan pencabutan tersebut dengan keterangan saksi lainnya," ujar Anthony, dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023)

Lalu kata Anthony, dari keterangan saksi polisi yang menangkap terdakwa juga tidak ditemukan unsur dakwaan dari jaksa.

"Di mana keterangan saksi yang menangkap terdakwa tidak ada di lokasi penemuan kapal yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan keterangan saksi yang menemukan kapal tidak menemukan orang-orang yang berhubungan dengan penemuan kapal narkotika berisikan narkotika jenis sabu tersebut," ujar Anthony

"Yang mana pada saat menemukan kapal, hanya melihat sekilas bayangan orang yang menceburkan diri ke laut dan lari ke hutan bakau," ujarnya

Anthony mengatakan, dalam kasus ini jaksa juga tidak bisa menghadirkan informan yang memberitahu keberadaan kapal pembawa sabu tersebut.

"Perihal orang-orang yang berhubungan dengan penemuan kapal yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, hanya diketahui berdasarkan keterangan informan, yang tidak diketahui siapa orang tersebut, bukan dari keterangan saksi-saksi penemuan kapal yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut," kata Anthony

Padahal, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.

Untuk membuktikan dakwaan Jaksa, majelis hakim juga meminta kepada Jaksa menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang memeriksa perkara, guna membuktikan apakah proses penyidikan sudah dilaksanakan profesional atau tidak.

"Akan tetapi jaksa tidak melaksanakan permintaan majelis hakim tersebut, tanpa alasan yang jelas," ujar Anthony.

Selain itu, hakim juga meminta jaksa agar menghadirkan tersangka lain yang sudah ditangkap, namun jaksa tidak menanggapi permohonan hakim.

"Seharusnya majelis hakim bersikap netral di persidangan, akan tetapi majelis hakim sudah sangat aktif meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi di luar BAP agar jaksa dapat membuktikan dakwaannya, akan tetapi Jaksa sendiri tidak melaksanakan permintaan tersebut tanpa alasan yang jelas," kata Anthony.

Seharusnya kata Anthony, jika ada penyangkalan baik dari saksi maupun terdakwa, Jaksa harus aktif dalam hal pembuktian.

"Akhirnya majelis Hhakim menjatuhkan putusan bebas, dengan dasar hukum, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya," ujarnya.

Sementara itu terpisah Kasi Intelijen Kajari Asahan, Aldo Marbun saat dikonfirmasi tidak menerima keputusan hakim. Pihaknya langsung mengajukan kasasi, setelah vonis dibacakan hakim.

"Pada hari itu juga, (kami) langsung mengajukan kasasi," ujarnya.

https://medan.kompas.com/read/2023/08/08/172436478/terdakwa-kurir-sabu-159-kg-di-sumut-divonis-bebas-jaksa-langsung-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke